Berita

jero wacik/net

Hukum

Usut Peran Jero Wacik dalam Kombinasi Korupsi Politik dan Ekonomi

KAMIS, 15 MEI 2014 | 10:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan status hukum Sutan Bhatoegana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi perubahan APBN di Kementerian ESDM tahun 2013.

Kini, KPK perlu lebih mendalami kasus suap di lingkungan SKK Migas dan menyelidiki keterlibatan Menteri ESDM, Jero Wacik.

"Bila menggunakan asas follow the money, maka sektor energi khususnya minyak dan gas dan Kementerian ESDM, masih akan menjadi sektor yang dipenuhi korupsi mengingat jenis energi ini menguasai 79,8 persen sumber energi utama dunia," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance UKSW Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (15/5).


Alur pemasokan energi serta perubahannya, dari pengumpulan menjadi energi yang siap digunakan, biasanya melibatkan banyak yurisdiksi dan lembaga serta kepentingan. Sehingga pada berbagai titik dapat ditemukan kelemahannya berupa praktik suap dan kebocoran dana, terutama di negara seperti Indonesia yang masih sarat dengan korupsi.

Dia menerangkan, dalam kaitan dengan kasus di atas, maka terbentuk kombinasi antara korupsi politik dan ekonomi yang melibatkan dua kepentingan yaitu pembuat kebijakan publik yang diwakili politisi pemburu rente pada satu sisi, dan penerima manfaat yang diwakili pelaku usaha yang akan menggunakan kebijakan tersebut pada sisi yang lain.

Ketika dua kepentingan ini bertemu, dalam kondisi penegakan hukum dan integritas politik yang rendah, maka dua kepentingan tersebut saling melayani dan menjawab kepentingan kedua belah pihak. Pihak pembuat kebijakan menerima uang atas kebijakan publik yang dilahirkannya, sedangkan pihak pengguna menyediakan sejumlah uang sebagai "investasi" atas keuntungan lebih besar yang akan dinikmatinya dari hasil perselingkuhan kekuasaan tersebut (kekuasaan politik dan ekonomi).

Ironisnya, lanjut Theo, hal ini terjadi pada saat rakyat di daerah-daerah asal ekstraksi sumberdaya energi tersebut tidak dapat menikmati secara optimal manfaat dari kebijakan energi yang dilahirkan oleh para pembuat kebijakan, termasuk DPR.

Studi yang dipublikasikan Bank Dunia pernah menunjukkan bahwa dampaknya terhadap penduduk miskin bisa sebesar 30-50 persen dari anggaran yang seharusnya dinikmati oleh penduduk miskin untuk bisa meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Korupsi yang sistemik semacam ini sudah masuk dalam kategori grand corruption karena terjadi secara berkelanjutan.

" Hal ini memberikan pesan kepada Presiden terpilih nantinya untuk melakukan reformasi terhadap sistem perdagangan energi Indonesia, serta mengambil langkah-langkah yang dapat mencegah lahirnya kombinasi korupsi politik dan ekonomi, serta membersihkan lingkaran kekuasaan dari para pemburu rente yang korup," ujar Theo. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya