Langkah jaksa mendakwa Gatot Supiartono dengan Pasal 340 tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan.
Begitu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematianterhadap Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/5). Adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto, yang mengungkap hal itu saat dihadirkan menjadi saksi ahli.
Awalnya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari Pasal 340 kepada Arbijoto. Menurut Arbijoto, Pasal 340 berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan. Namun saat Majelis bertanya jika seseorang dipukul bagian kepalanya, Artbijoto tidak serta merta mengatakan itu pembunuhan.
Menurut dia, jika seseorang setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Sementara kalau langsung mati, baru dikenakan Pasal 340.
Penjelasan Arbijoto memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya, apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan, bagaimana?
"Jadi yang menyuruh itu ditanggungjawabkan apa yang disuruhnya saja," jawabnya.
Ahli juga menambahkan bahwa saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa, saudara Surya dan kawan-kawan, hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain.
[dem]