Berita

Hukum

Ahli Sebut Dakwaan Gatot Tidak Tepat

RABU, 14 MEI 2014 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah jaksa mendakwa Gatot Supiartono dengan Pasal 340 tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan.

Begitu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematianterhadap Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/5). Adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto, yang mengungkap hal itu saat dihadirkan menjadi saksi ahli.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari Pasal 340 kepada Arbijoto. Menurut Arbijoto, Pasal 340 berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan. Namun saat Majelis bertanya jika seseorang dipukul bagian kepalanya, Artbijoto tidak serta merta mengatakan itu pembunuhan.


Menurut dia, jika seseorang setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Sementara kalau langsung mati, baru dikenakan Pasal 340.

Penjelasan Arbijoto memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya, apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan, bagaimana?

"Jadi yang menyuruh itu ditanggungjawabkan apa yang disuruhnya saja," jawabnya.

Ahli juga menambahkan bahwa saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa, saudara Surya dan kawan-kawan, hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain.[dem]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya