Berita

Hukum

Ahli Sebut Dakwaan Gatot Tidak Tepat

RABU, 14 MEI 2014 | 20:59 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah jaksa mendakwa Gatot Supiartono dengan Pasal 340 tidak tepat. Sebab, pasal tersebut berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan.

Begitu terungkap dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berujung penganiayaan yang mengakibatkan kematianterhadap Holly Angela Hayu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 15/5). Adalah Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Dr (jur) Arbijoto, yang mengungkap hal itu saat dihadirkan menjadi saksi ahli.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini menanyakan pengertian dari Pasal 340 kepada Arbijoto. Menurut Arbijoto, Pasal 340 berkaitan dengan pembunuhan yang sudah direncanakan. Namun saat Majelis bertanya jika seseorang dipukul bagian kepalanya, Artbijoto tidak serta merta mengatakan itu pembunuhan.


Menurut dia, jika seseorang setelah dipukul tidak langsung meninggal, masih kejang-kejang, itu dikenakan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian berdasarkan pasal 353 ayat 3. Sementara kalau langsung mati, baru dikenakan Pasal 340.

Penjelasan Arbijoto memancing tim kuasa hukum Gatot untuk bertanya, apabila seseorang menyuruh merampok, dan disiapkan sarana dan prasarananya, tapi kemudian berubah jadi pembunuhan, bagaimana?

"Jadi yang menyuruh itu ditanggungjawabkan apa yang disuruhnya saja," jawabnya.

Ahli juga menambahkan bahwa saksi mahkota yang juga menjadi terdakwa, saudara Surya dan kawan-kawan, hanya bisa menjelaskan atau bersaksi untuk dirinya, bukan untuk orang lain.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya