Berita

Hukum

Asuransi Terbitkan Surat Jaminan Bodong, Dirut Dimejahijaukan

RABU, 14 MEI 2014 | 18:47 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Asuransi Intra Asia, Rendra Prapantsa harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia didakwa jaksa melakukan penipuan dan penggelapan dalam proses pengeluaran Jaminan Uang Muka atau Advance Payment Bond (APB), yang merugikan PT Premier Resources Indonesia (PRI) selaku pemegang APB.
 
Dalam sidang di PN Jakpus, siang tadi (Rabu, 14/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nano Sugianto mendakwa Rendra secara berlapis dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Dalam dakwaan pertama, jaksa menjerat Rendra dengan pasal penipuan karena selaku Dirut Intra Asia seharusnya mengetahui Jaminan Uang Muka yang dikeluarkan kantornya, yang dibuat atas permintaan Deddy Sugiyarto (Direktur Operasional PT Duta Sari Perdana) dan Soeparman Duto Pradono (komisaris DSP).

Belakangan diketahui bahwa JUM tersebut hanya sebagai formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian yang diminta oleh PT PRI.


"Namun terdakwa (Rendra) malah memberikan sarana dan kesempatan untuk terbitnya Jaminan Uang Muka tersebut, dengan membiarkan saksi Yudi Irianto, selaku Regional Manager Intra Asia menyetujui dan menandatangani polis asuransi Jaminan Uang Muka, yang menjamin pengembalian uang muka, yang diserahkan DSP ke PRI, untuk pembelian batubara senilai 27,5 miliar rupiah," papar Nano saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan terdakwa Rendra tersebut, menurut Nano, PRI mengalami kerugian Rp 13,750 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Wilman Malau, keberatan atas dakwaan jaksa.

"Perkara tersebut merupakan perkara perdata. Lihat saja nanti eksepsi kami," kata Wilman.

Kasus dugaan penipuan asuransi ini bermula saat Deddy Sugiarto, yang mengaku memiliki SPK untuk tambang batubara di Sungai Danau, Kalimantan Selatan, sepakat melakukan kontrak jual-beli batubara, dengan Kamaludeen Muhammed Farooq Maricar selaku direktur PRI. Atas permintaan DSP, PRI memberikan uang muka sebesar 50 persen dari nilai kontrak Rp 27,5 miliar. Uang muka diberikan dengan perjanjian DSP harus mengirim batubara sebanyak 50 ribu metrik ton.

Dalam perjalanan waktu, DSP ternyata tidak juga mengirimkan batubara yang dipesan PRI. PRI pun mengajukan klaim pencairan JUM Rp 13,750 miliar ke Intra Asia. Namun klaim yang diajukan itu ditolak dengan alasan bahwa JUM yang dibuat dan diajukan DSP, nyatanya cuma formalitas belaka atau syarat untuk memenuhi kelengkapan dokumen kontrak perjanjian saja. Atas dasar tersebut, PRI merasa dirugikan oleh DSP dan Intra Asia dan mengajukan proses hukum terhadap keduanya.

Kasus ini telah diputuskan hakim PN Jakpus dengan menvonis dari pihak Intra Asia yaitu Singgih Andhika selaku Asisten Technical Manager (Underwriting) selama 1 tahun 8 bulan, dan agennya yaitu Michael Mindo Kristanto 1 tahun 8 bulan.

Untuk terdakwa dari pihak DSP yaitu Soeparman DT dan Deddy Sugiyarto, putusan baru akan dibacakan pada Senin (19/5) mendatang, dimana jaksa sebelumnya menuntut mereka masing-masing tiga tahun enam bulan.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya