Berita

RAHUDMAN HARAHAP/net

Hukum

Mendagri Resmi Berhentikan Walikota Medan

RABU, 14 MEI 2014 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi mengeluarkan Surat Keputuan (SK) pemberhentian secara tetap Rahudman Harahap sebagai walikota Medan. Keputusan ini menyusul status Rahudman yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.

"Pemberhentian walikota Medan sudah terbit SK Mendagrinya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dilansir dari JPNN, Rabu (14/5).

Putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014. Jadi ada selang sekitar 1,5 bulan hingga keluarnya SK pencopotan Rahudman.


Dengan keluarnya SK Mendagri ini, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif. Hanya saja, harus ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai walikota definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot.

Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur Sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai walikota Medan definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi.

Ini sesuai ketentian Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, yang bunyinya, "Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden."

Bisa dipastikan juga, Dzulmi bakal memimpin Kota Medan sendirian, tanpa ada wakil walikota, hingga habisnya masa jabatan yakni 26 Juli 2015. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi, dilantik pada 26 Juli 2010.

Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun. Ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2  PP Nomor 6/2005. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya