Berita

RAHUDMAN HARAHAP/net

Hukum

Mendagri Resmi Berhentikan Walikota Medan

RABU, 14 MEI 2014 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi mengeluarkan Surat Keputuan (SK) pemberhentian secara tetap Rahudman Harahap sebagai walikota Medan. Keputusan ini menyusul status Rahudman yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.

"Pemberhentian walikota Medan sudah terbit SK Mendagrinya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dilansir dari JPNN, Rabu (14/5).

Putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014. Jadi ada selang sekitar 1,5 bulan hingga keluarnya SK pencopotan Rahudman.


Dengan keluarnya SK Mendagri ini, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif. Hanya saja, harus ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai walikota definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot.

Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur Sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai walikota Medan definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi.

Ini sesuai ketentian Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, yang bunyinya, "Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden."

Bisa dipastikan juga, Dzulmi bakal memimpin Kota Medan sendirian, tanpa ada wakil walikota, hingga habisnya masa jabatan yakni 26 Juli 2015. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi, dilantik pada 26 Juli 2010.

Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun. Ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2  PP Nomor 6/2005. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya