Berita

RAHUDMAN HARAHAP/net

Hukum

Mendagri Resmi Berhentikan Walikota Medan

RABU, 14 MEI 2014 | 06:59 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi mengeluarkan Surat Keputuan (SK) pemberhentian secara tetap Rahudman Harahap sebagai walikota Medan. Keputusan ini menyusul status Rahudman yang menjadi terpidana kasus korupsi Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005.

"Pemberhentian walikota Medan sudah terbit SK Mendagrinya," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan dilansir dari JPNN, Rabu (14/5).

Putusan kasasi MA yang memvonis Rahudman lima tahun penjara, keluar 26 Maret 2014. Jadi ada selang sekitar 1,5 bulan hingga keluarnya SK pencopotan Rahudman.


Dengan keluarnya SK Mendagri ini, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin dipastikan akan menduduki kursi walikota Medan secara definitif. Hanya saja, harus ada satu tahapan lagi yang harus dilakukan, yakni DPRD Medan harus menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Dzulmi sebagai walikota definitif menggantikan Rahudman yang sudah dicopot.

Usulan dewan disampaikan ke mendagri melalui gubernur Sumut. Begitu SK Mendagri untuk pengangkatan pengesahan Dzulmi sebagai walikota Medan definitif sudah keluar, baru lah bisa diagendakan pelantikan Dzulmi.

Ini sesuai ketentian Pasal 131 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah, yang bunyinya, "Apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden."

Bisa dipastikan juga, Dzulmi bakal memimpin Kota Medan sendirian, tanpa ada wakil walikota, hingga habisnya masa jabatan yakni 26 Juli 2015. Pasalnya, pasangan Rahudman-Dzulmi, dilantik pada 26 Juli 2010.

Hal ini lantaran sudah bisa dipastikan, sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan. Pengisian kursi wakil kepala daerah yang kosong, hanya dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan, alias 1,5 tahun. Ini sesuai ketentuan pasal 131 ayat 2  PP Nomor 6/2005. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya