Berita

maria elizabeth liman/net

Hukum

Hakim Dinilai Abaikan Bukti dalam Vonis Dirut Indoguna Utama

SELASA, 13 MEI 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Denny Kailimang, pengacara Direktur Utama PT Indoguna Utama (Dirut), Maria Elizabeth Liman mengaku keberatan dengan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta yang diberikan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi terhadap kliennya.

Denny bilang, hukuman yang diganjar hakim kepada kliennya tidak sesuai dengan kesalahan yang dituduhkan.

"Cukup berat ya, cukup menjadi ganjalan, sebab majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Denny usai sidang vonis kliennya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).


Beratnya hukuman tersebut, kata Denny juga, tidak disertai bukti. Padahal, Denny bilang, tidak ada bukti yang mengarah bahwa uang tersebut sebagai suap.

"Juga pengakuan Ahmad Fathanah yang membantah uang untuk Luthfi. Itu tidak menjadi pertimbangan juga oleh majelis," sesalnya.

Meski begitu, Denny dan tim kuasa hukum tidak mau buru-buru mengajukan banding. Mereka akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan banding atau tidak," demikian Denny.

Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada Luhtfi Hasan Ishaaq padasaat menjabat sebagai anggota Komisi 1 DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.

Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.[wid]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya