Berita

Maria Elizabet Liman/net

Hukum

Bos Indoguna Diarak Karyawan Pasca Dihukum Ringan

SELASA, 13 MEI 2014 | 17:00 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabet Liman digendong oleh puluhan karyawannya setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Adapun Maria divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor.

Puluhan karyawan PT Indoguna itu diduga gembira merayakan bosnya yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Maria digendong dari depan lift lantai dasar sampai ke depan mobil tahanan KPK.

Maria sendiri berpesan kepada karyawan-karyawannya untuk meneruskan perusahaan Indoguna lantaran dirinya bakal menghadapi hukuman penjara.


"Sekarang Indoguna you punya (punya kalian). Saya titip Indoguna kepada kalian," kata Maria.

Maria pun meminta agar semua karyawannya kuat dan tegar selama ditinggalkannya. Bahkan, Maria meminta sedianya Indoguna bisa dikembangkan lebih maju lagi.

"Kalian kuat-kuat ya," tegas maria sembari mengangkatkan tangan dan diiringi sorak-sorai para karyawan.

Seperti diberitakan, Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq pada saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.

Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya