Berita

Maria Elizabet Liman/net

Hukum

Bos Indoguna Diarak Karyawan Pasca Dihukum Ringan

SELASA, 13 MEI 2014 | 17:00 WIB | LAPORAN:

. Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabet Liman digendong oleh puluhan karyawannya setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5). Adapun Maria divonis 2 tahun 3 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Tipikor.

Puluhan karyawan PT Indoguna itu diduga gembira merayakan bosnya yang mendapatkan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Maria digendong dari depan lift lantai dasar sampai ke depan mobil tahanan KPK.

Maria sendiri berpesan kepada karyawan-karyawannya untuk meneruskan perusahaan Indoguna lantaran dirinya bakal menghadapi hukuman penjara.


"Sekarang Indoguna you punya (punya kalian). Saya titip Indoguna kepada kalian," kata Maria.

Maria pun meminta agar semua karyawannya kuat dan tegar selama ditinggalkannya. Bahkan, Maria meminta sedianya Indoguna bisa dikembangkan lebih maju lagi.

"Kalian kuat-kuat ya," tegas maria sembari mengangkatkan tangan dan diiringi sorak-sorai para karyawan.

Seperti diberitakan, Maria diganjar hukuman dua tahun tiga bulan panjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Maria dinilai sah dan meyakinkan telah bersama-sama memberikan suap kepada mantan Presiden PKS Luhtfi Hasan Ishaaq pada saat menjabat sebagai anggota Komisi I DPR dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Vonis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara. Maria oleh Jaksa KPK dinilai terbukti dan meyakinkan telah menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melaui koleganya Ahmad Fathanah.

Adapun maria dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya