Berita

Maria Elizabeth Liman/net

Hukum

Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

SELASA, 13 MEI 2014 | 15:51 WIB | LAPORAN:

. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta momvonis Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman dua tahun tiga bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap kepada Presiden PKS yang juga Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) melalui Ahmad Fathanah.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/5).


Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Maria tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan, Maria masih memiliki tanggungan karyawan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berusia lanjut," lanjut dia.

Sementara Maria, mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu dalam mengajukan banding. Hal yang sama juga diutarakan tim jaksa penuntut umum KPK [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya