Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo, Selasa (13/5). Ia diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.
Agus saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Dia tiba sekitar pukul 09.55 WIB tadi.
"Diundang untuk memberikan kesaksian perihal saudara Machfud Suroso. (Terkait kasus) Hambalang. Jadi saya memenuhi," kata mantan menteri keuangan tersebut di kantor KPK Jakarta, Selasa (13/5).
Dia memprediksi, apa yang akan dikorek penyidik, sama seperti apa yang sudah pernah disampaikan pada pemeriksaan sebelumnya. Adapun Agus diketahui memang sering bolak-balik kantor KPK guna diperiksa sebagai saksi untuk sejumlah tersangka Hambalang.
"Mungkin kurang lebih sama seperti yang sebelum-sebelumnya. Nanti saya keluar kita ketemu lagi," tandasnya.
Seperti diketahui, Machfud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara.
[wid]