Berita

rachmat yasin/net

Hukum

KPK Belum Izinkan Kuasa Hukum Bertemu Rachmat Yasin

SENIN, 12 MEI 2014 | 16:45 WIB | LAPORAN:

Bupati Bogor, Rachmat Yasin menunjuk Sugeng Teguh Santosa sebagai penasehat hukumnya.

Sugeng bersama tim kuasa hukum dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan mendampingi Yasin dalam menghadapi proses perkara dugaan suap dalam pengurusan alih fungsi lahan ribuan hektar di Bogor-Puncak-Cianjur (Boponjur) yang tengah ditangani oleh KPK.

Walau begitu, menurut Sugeng, dia belum tahu banyak mengenai perkara yang menjerat kliennya. Sebab, saat bertemu di KPK, Kamis pekan lalu, Sugeng mengaku belum berbicara kasus dengan Rachmat yang juga politisi PPP tersebut.


"Tadi saya mau ketemu, tapi mekanismenya harus lewat izin penyidik. Sudah ketemu tadi dengan pak christian, kepala satgas tim penyidikan perkara pak RY. Dan pak Christian mengatakan, itu memang hak penasehat hukum," terang dia di kantor KPK Jakarta, Senin (10/5).

"Tetapi, timnya semua sedang bergerak keluar melakukan penyidikan, jadi dijanjikan besok pagi jam 9 ketemu RY," sambungnya.

Sugeng masih belum mau berspekulasi lebih jauh soal kasus yang menjerat kliennya ini. Dia mengaku belum begitu paham atas perkara suap yang sementara ini totalnya mencapai Rp 4 miliar itu.

"Jadi saya masih blank. Walaupun kita bisa mengikuti serpihan-serpihan perkara yang dituduhkan melalui pemberitaan," terangnya.

"Tapi buat kami, belum sempat menginterview RY. Saya berterima kasih diizinkan bertemu karena itu penting untuk mengetahui  prosesnya seperti apa," sambung dia.

Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan M. Zairin (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan) serta Francis Xaverius Yohan Yap (pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri) sebagai tersangka dalam kasus ini.‎ Mereka dijadikan tersangka setelah sebelumnya ditangkap oleh satgas KPK dari sejumlah tempat Rabu 7 Mei 2014 lalu.

Rachmat Yasin diduga menerima uang suap sejumlah 1,5 miliar dari pihak swasta yakni PT Bukit Jonggol Asri terkait dengan rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Bogor. Rachmat diduga sebelumnya telah menerima uang 3 miliar terkait suap tersebut.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor dan jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. M. Zairin juga disangkakan pasal yang sama dengan Rachmat dalam kasus ini. Sementara, Francis Xaverius Yohan Yap disangkakan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 seperti yang diubah dalam UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Ketiganya saat ini sudah ditahan KPK. Rachmat ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Francis ditahan di Rutan Guntur, dan Zairin dititipkan di Rutan Cipinang.[wid]


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya