Berita

Hukum

Jurus Lupa Makin Menguatkan Boediono Harus Tersangka

JUMAT, 09 MEI 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari wakil presiden," kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun, kepada redaksi sesaat tadi (Jumat, 9/5).
 

 
Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," demikian Misbakhun.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya