Berita

Hukum

Jurus Lupa Makin Menguatkan Boediono Harus Tersangka

JUMAT, 09 MEI 2014 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Menjadi pelupa dan pikun menjadi jurus baru para pejabat negera untuk mencari selamat ketika ditanya oleh Jaksa, pengacara atau hakim saat menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi di pengadilan Tipikor. Pejabat negara sekelas Wakil Presiden Boediono pun menggunakan jurus tersebut untuk cuci tangan dari kasus Bank Century.

Yang paling aneh, jurus lupa yang ditebar Boediono adalah soal keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Saat bersaksi di Pengadilan Tipikor hari ini, dia mengaku lupa bahwa tahun 2008 saat bailout terhadap Bank Century diputuskan LPS sudah ada atau belum. Padahal saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 23 November 2013, Wapres Boediono mengatakan bahwa pembengkakan dana bailout membengkak sampai Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS.

"Inilah sebuah ironi keterangan yang mencla-mencle dari wakil presiden," kata inisiator Hak Angket Century DPR RI, M. Misbakhun, kepada redaksi sesaat tadi (Jumat, 9/5).
 

 
Dia menjelaskan, terkonfirmasi sudah dari keterangan Boediono bahwa saat KSSK menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik ternyata LPS tidak pernah membuat prakiraan biaya seperti yang menjadi persyaratan sesuai UU No.24/2004 tentang LPS. Sebab saat ditanya jaksa KPK soal kenapa biaya bailout sampai membengkak menjadi Rp 6,7 triliun, Boediono mengatakan memang saat krisis biaya bersifat tentatif dan tidak bisa dipastikan.

Selain itu, kata Misbakhun, juga terkonfirmasi lewat keterangan Boediono bahwa disposisi Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Bank Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2008 terkait surat dari Zainal Abidin yang mengatakan bahwa Bank Century tidak layak dapat fasilitas FPJP, sesuai dengan arahan dari dirinya. Isi diposisi tersebut mengatakan tidak boleh ada bank gagal dan tidak ada penutupan bank.

"Dengan fakta-fakta persidangan yang ada, walaupun menggunakan jurus lupa dan tidak ingat, menurut saya memang sangat jelas kelihatan keteribatan Wapres Boediono secara aktif saat menjadi Gubernur BI dalam tindak kejahatan korupsi yang didakwakan bersama-sama pada Budi Mulya dan Pak Boediono. Fakta persidangan sudah sangat pantas untuk menaikkan status tersangka bagi Pak Boediono," demikian Misbakhun.[dem]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Cara Cek Status Eligible Magang Kemnaker 2026, Alasan Tidak Lolos Verifikasi

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:22

Prabowo Segera Luncurkan Motor Listrik Buatan Anak Bangsa

Jumat, 17 Juli 2026 | 20:19

Panglima: TNI AD Sumbang 55 Persen Produksi Beras Nasional 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:53

Profil Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:26

Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:19

Halaqah Pra Muktamar NU Diawali Khataman Al-Qur'an dan Doa Bersama

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:17

Prabowo Putuskan Bangun Minimal 30 Pabrik Bioetanol di Indonesia

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:16

Jadwal Final dan Perebutan Posisi 3 Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Prancis Tantang Inggris

Jumat, 17 Juli 2026 | 19:07

Pertamina Patra Niaga Bantah Isu Transporter Enggan Salurkan BBM di Sumut

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Pramono Buka Jalan Alumni PKM Berdakwah di Masjid Milik Pemprov DKI

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:41

Selengkapnya