Berita

net

Politik

PILPRES 2014

KPU Punya Tameng Agar Tak Terseret Konflik Internal Partai

JUMAT, 09 MEI 2014 | 18:34 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014.

Saat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir.

"Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran," ujar anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataan persnya, Jumat (9/5).


Kecuali, lanjutnya, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik.

Penting untuk dicatat, untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.  

"Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silakan diselesaikan secara internal," tegasnya.

"KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," terang Ferry. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya