Berita

Boediono

Jangan Biarkan Boediono Cuci Tangan atau Lari dari Tanggung Jawab

JUMAT, 09 MEI 2014 | 18:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkesan melempar tanggung jawab kepada para deputi Gubernur BI terkait pemberian Fasilititas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu dengan menggunakan tekanan krisis sebagai alasan. "Namun (Boediono) menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan," jelas inisiator dan anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo (Jumat, 9/9).

Bambang menjelaskan, dalam kesaksiannya untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta, Boediono tidak memberikan jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.
 

 
Kepada majelis hakim, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
 
Dengan jawaban seperti ini, menurut Bambang, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI. Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI.
 
"Bagi saya, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan. Soalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial. Saya teringat lagi akan sebuah notulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, Budi Mulya terkesan mulai cemas," tekan politikus Golkar ini.

Kecemasan Budi tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono. Misalnya, “…….kita bersama harus mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan."
 
"Dari pernyataan Budi Mulya itu, sangat jelas bahwa Boediono selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. Karena itu, saya berharap pengadilan Tipikor tidak membiarkan Boediono cuci tangan atau lari dari tanggung jawab," tandasnya.

Sidang kasus Century di Pengadilan Tipikor dengan saksi Boediono saat ini masih skorsing. Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tadi akan dilanjutkan pukul 18.30 beberapa saat lagi. [zul]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya