Berita

Boediono

Jangan Biarkan Boediono Cuci Tangan atau Lari dari Tanggung Jawab

JUMAT, 09 MEI 2014 | 18:25 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono terkesan melempar tanggung jawab kepada para deputi Gubernur BI terkait pemberian Fasilititas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

Boediono membenarkan proses pemberian FPJP yang ilegal itu dengan menggunakan tekanan krisis sebagai alasan. "Namun (Boediono) menimpakan kesalahannya tersebut kepada bawahan," jelas inisiator dan anggota Timwas Century DPR Bambang Soesatyo (Jumat, 9/9).

Bambang menjelaskan, dalam kesaksiannya untuk terdakwa Budi Mulya di pengadilan Tipikor Jakarta, Boediono tidak memberikan jawaban tegas tentang tanggung jawab atas pemberian FPJP walaupun dia tahu Bank Century tidak memenuhi persyaratan.
 

 
Kepada majelis hakim, Boediono menggambarkan bahwa perannya hanya sampai pada tahap mengubah PBI (Peraturan Bank Indonesia). Sedangkan penanggung jawab pemberian FPJP berada di pundak tiga deputi gubernur BI, meliputi Budi Mulya, Budi Rochadi dan Siti Fadjriah.
 
Dengan jawaban seperti ini, menurut Bambang, Boediono terkesan ingin cuci tangan, dan menimpakan semua ekses penyelamatan Bank Century kepada para Deputi Gubernur BI. Dari kesaksiannya itu, Boediono juga cenderung memosisikan FPJP sebagai keputusan personal masing-masing Deputi Gubernur BI, dan bukan keputusan institusi BI.
 
"Bagi saya, jawaban Boediono seperti itu semakin membingungkan. Soalnya, keputusan Dewan Gubernur BI selama ini dipahami sebagai keputusan kolektif kolegial. Saya teringat lagi akan sebuah notulen Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI. Dalam RDG yang memperdebatkan ketidaklengkapan syarat pemberian FPJP untuk Bank Century itu, Budi Mulya terkesan mulai cemas," tekan politikus Golkar ini.

Kecemasan Budi tercemin dari kalimat-kalimat yang ditujukannya ke Boediono. Misalnya, “…….kita bersama harus mencari suatu situasi agar tidak ada permasalahan di kemudian hari. Kasihan kawan-kawan Satker tidak tau apa-apa. Mereka hanya melaksanakan apa yang kita Dewan putuskan."
 
"Dari pernyataan Budi Mulya itu, sangat jelas bahwa Boediono selaku pimpinan rapat, ikut memutuskan. Karena itu, saya berharap pengadilan Tipikor tidak membiarkan Boediono cuci tangan atau lari dari tanggung jawab," tandasnya.

Sidang kasus Century di Pengadilan Tipikor dengan saksi Boediono saat ini masih skorsing. Sidang yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB tadi akan dilanjutkan pukul 18.30 beberapa saat lagi. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya