Berita

net

Politik

KPU: Tidak Dapat Ditarik, Dukungan ke Pasangan Calon Harus Diteken Ketum dan Sekjen

JUMAT, 09 MEI 2014 | 18:22 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai.

Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Demikian disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam pernyataan persnya, Jumat (9/5).


"Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis," terangnya.

Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya