Berita

refly harun/net

Politik

REKAPITULASI SUARA

KPU Paksakan Penghitungan Pileg 2014

JUMAT, 09 MEI 2014 | 13:28 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keoptimisan KPU dapat menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pileg 2014 hari ini, tidak berlebihan.

"Saya kira KPU akan memaksakan diri menyelesaikan ini sesuai dengan UU. Ini penyelesaian yang dipaksakan," kata dia dalam acara talkhow di salah satu televisi swasta (Jumat, 9/5).

Partai politik peserta pemilu, lanjut Refly, juga akan menahan diri untuk tidak memperpanjang masalah-masalah pemilu ditingkat bawah.


"Parpol juga akan mengerem. Mereka pasti tidak mau hasil pemilu ini cacat hukum," terangnya.

Kalau ini sudah terjadi, Refly meyakini permasalahan-permasalahan pemilu akan menumpuk di Mahakamah Konstitusi (MK). "MK akan menjadi tumpuhan terakhir," tandasnya.

Update terakhir (Jumat dinihari, 9/5), rekap nasional Pileg 2014, KPU telah mensahkan rekap suara 26 provinsi. Yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Papua, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.

Dan yang belum disahkan ada 7 provinsi. Yaitu; Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu. Husni Kamil Manik Cs akan mengebut rekap suara 7 provinsi ini pada hari ini.

Seperti diataur dalam UU, KPU diberi waktu selama 30 hari pasca pencoblosan 9 Apri lalu. Artinya, hari ini (9 Mei) hingga pukul 00.00 wib, KPU wajib mengumumkan rekap suara hasil Pileg 2014. Kalau sampai telat, Komisioner KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg. Komesioner KPU bisa dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya