Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai keoptimisan KPU dapat menyelesaikan rekapitulasi suara hasil Pileg 2014 hari ini, tidak berlebihan.
"Saya kira KPU akan memaksakan diri menyelesaikan ini sesuai dengan UU. Ini penyelesaian yang dipaksakan," kata dia dalam acara talkhow di salah satu televisi swasta (Jumat, 9/5).
Partai politik peserta pemilu, lanjut Refly, juga akan menahan diri untuk tidak memperpanjang masalah-masalah pemilu ditingkat bawah.
"Parpol juga akan mengerem. Mereka pasti tidak mau hasil pemilu ini cacat hukum," terangnya.
Kalau ini sudah terjadi, Refly meyakini permasalahan-permasalahan pemilu akan menumpuk di Mahakamah Konstitusi (MK). "MK akan menjadi tumpuhan terakhir," tandasnya.
Update terakhir (Jumat dinihari, 9/5), rekap nasional Pileg 2014, KPU telah mensahkan rekap suara 26 provinsi. Yaitu; Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Papua Barat, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Papua, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Dan yang belum disahkan ada 7 provinsi. Yaitu; Jawa Barat, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Bengkulu. Husni Kamil Manik Cs akan mengebut rekap suara 7 provinsi ini pada hari ini.
Seperti diataur dalam UU, KPU diberi waktu selama 30 hari pasca pencoblosan 9 Apri lalu. Artinya, hari ini (9 Mei) hingga pukul 00.00 wib, KPU wajib mengumumkan rekap suara hasil Pileg 2014. Kalau sampai telat, Komisioner KPU terancam pidana karena melanggar Pasal 319 UU No. 8/2012 tentang Pileg. Komesioner KPU bisa dipidana dengan ancaman masksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.
[rus]