Berita

boediono/net

CENTURYGATE

Membuka Kembali Jejak Boediono yang Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Hari Ini

JUMAT, 09 MEI 2014 | 06:43 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, hari Jumat ini (9/5), akan bersaksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur BI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Kesaksian Boediono, yang saat ini menjabat Wakil Presiden, ini terkait dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) megaskandal Century.

Dalam dokumen yang beredar terkait dengan kronologi kasus ini, disebutkan, Bank Century, pada 30 Oktober 2008, mengajukan FPJP pada BI sebesar Rp 1 triliun. Dalam analisis BI, Century tidak bisa mendapatkan FPJP karena rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya hanya sebesar positif 2,35 persen. Dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008 ditentukan, untuk mendapat FPJP CAR suatu bank harus positif 8 persen.


Menariknya, pada 3 November 2008, Bank Century mengulangi permintaan ini.

Anehnya, Boediono merestui FPJP untuk Bank Century. Padahal di saat yang sama juga, jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure.

Restu Boediono ini dimulai dengan rapat dewan gubernur (RDG) BI pada 13 November 2008. Dalam rapat ini, ada perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat penerima FPJP dari CAR sebesar 8 persen menjadi hanya positif (0 persen). Perubahan aturan mengubah CAR dari 8 persen ini dinilai disesuaikan dengan kondisi Bank Century yang saat itu hanya memiliki CAR 2,35 persen.

Seminggu kemdian, pada malam tanggal 20 November 2008, digelar rapat konsultasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Struktur KSSK itu adalah Sri Mulyani sebagai Ketua, yang saat itu juga menjabat Menteri Keuangan, Boediono sebagai Anggota dan Raden Pardede sebagai Sekretaris.

Rapat konsultasi KSSK itu, sebagaimana sudah beredar dalam dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditandatangani 26 September 2009, digelar untuk membahas apakah benar Bank Century merupakan bank gagal berdampak sistemik atau tidak. Dalam rapat ini KSSK minta pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, Ketua UKP3R.

Dalam rapat konsultasi itu pula, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Fuad Rahmany, menegaskan dan tak setuju bila Bank Century disebut sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pandangan Fuad ini berbeda dengan Boediono yang mempresentasikan dan ngotot menyebutkan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Karena berdampak sistemik, BI juga mempresentasikan untuk mencari jalan keluar dan menyelamatkan bank Century dengan memberi dana talangan atau bailout.

Dalam rapat ini, Boediono ngotot menaikkan status Century dari "Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik" menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". Selain harus dinaikkan statusnya menjadi "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik", kata Boediono, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Usai rapat konsultasi, pada tanggal 21 November 2008 dini hari, KSSK menggelar rapat. Dalam rapat ini hadir Sri Mulyani dan Boediono saja. Dasar hukum rapat yang digunakan KSSK ini adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4/2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

Dalam Rapat KSSK inilah kemudian diputuskan Bank Century sebagai "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik". KSSK pun menyetujui untuk memberi dana talangan sebesar Rp 630 miliar, yang akhirnya membengkak hingga Rp 6,7 triliun.

Maka tak heran, dalam dakwaan jaksa kepada Budi Mulya yang dibacakan pada 6 Maret lalu, Boediono disebut bersama-sama dengan Budi Mulya melakukan korupsi. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya