Berita

Politik

Gurubesar Unpar Yakin KPU Besok Ketuk Palu Meski Diprotes

KAMIS, 08 MEI 2014 | 19:43 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri sudah menyiapkan Perppu Pemilu sebagai antisipasi jika KPU tidak bisa menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional pada 9 Mei besok. Langkah Kemendagri ini dipandang belum mendesak.  

"Perppu hanya boleh dikeluarkan kalau ada kondisi mendesak, darurat atau membahayakan negara," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf kepada wartawan di Jakarta, Kamis (8/5).

Menurut dia, jika rekapitulasi suara nasional tidak tuntas tetap waktu hanya masalah administrasi, yaitu kegagalan KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tugasnya.


"Masalah kegagalan administrasi tidak boleh dijadikan alasan serta merta dikeluarkan Perpu. Seolah negeri ini selalu dalam keadaan darurat terus," kritiknya.

Terlebih, Perppu dikeluarkan diikuti perubahan pasal yang bisa mempidanakan penyelenggara Pemilu karena tidak memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

UU Pemilu menegaskan secara eksplisit bahwa penyelenggara Pemilu harus menyelesaikan rekapitulasi suara  paling lambat 30 hari setelah Pemilu atau dikenaikan sanksi pidana.

"Jadi sangat tidak boleh Perppu dikeluarkan hanya karena ingin melindungi penyelenggara Pemilu,"  imbuhnya.

Ia pun berpikir KPU akan tetap mengetuk palu penetapan rekapitulasi sesuai batas waktu yang ditentukan UU meski banyak suara protes. KPU diyakini juga tidak akan menerima Perppu karena itu sama saja menerima kegagalan.

"KPU akan tetap ketuk palu tanda penyelesaikan tugas mereka meski nantinya akan banyak protes dari partai politik maupun caleg-caleg," pungkas Asep.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya