. Pada 25 November 2008, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mendapat laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono bahwa Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP digelontorkan BI ke Bank Century. Namun pemilik Bank Century, Robert Tantular, membawa lari dana ini.
JK pun langsung bertindak capat mendengar laporan tersebut. Dalam pandangan JK, ini merupakan tindakan kriminal perbankan oleh pemiliknya sendiri. JK pun langsung meminta Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menangkap Robert.
"Saya bertanya ke gubernur BI kenapa terjadi? (Kata Boediono) karena pemiliknya yang mengambil bank. Saya bilang, kenapa tidak tangkap. Katanya (Boediono), tidak ada dasar hukum. Saya menelepon Kapolri untuk menangkap Robert Tantular, dua jam ditangkap," ujar JK saat bersaksi untuk mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Kamis, 8/5).
Ini bukan kali pertama JK menceritakan kisah ini. JK dalam beberapa kesempatan juga mengisahkan cerita itu, termasuk di hadapan Pansus Century di DPR. Setiap kali JK mengisahkan, ia selalu nampak heroik.
Belakangan diketahui, berdasarkan audit investigatif dan audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pencairan dana talangan itu tidak sekali waktu, namun dalam beberapa tahap. Pencairan tahap pertama sebesar Rp 2,7 triliun pada 23 November 2008. Pencairan tahap kedua sebesar Rp 2,2 triliun pada 5 Desember 2008. Pencairan tahap ketiga sebesar Rp 1,1 triliun pada Februari 2009. Dan pencairan tahap keempat sebesar Rp 630 miliar pada 24 Juli 2009.
Dengan demikian ada waktu delapan bulan untuk mencairkan seluruh dana itu. Dan audit BPK ini juga sama seperti yang dipertanyakan oleh Robret Tantular. Kata Robert, bagaimana bisa uang itu terus digelontorkan sementara ia sudah berada dalam penjara.
Kembali pada JK. Ada beberapa pertanyaan publik yang masih menggantung, dan sayangnya tidak ditanyakan oleh jaksa kepada JK. Sejak 25 November itu, JK tahu ada tindakan, yang ia istilahkan sendiri sebagai perampokan bank. Namun selama delapan bulan, atau pencairan dalam tahap kedua sampai keempat, JK seakan-akan mendiamkan persoalan ini.
Pertanyaannya: Apakah JK tidak tahu atau memang mendiamkan perampokan bank terus berlanjut hingga empat tahap, sampai Juli 2009? Mengapa JK membiarkan ada pencairan padahal sejak awal ia sudah tahu itu tindakan kriminal? Atau adakah upaya dari Boediono dan Sri Mulyani untuk menekan JK? Atau apakah ada kekuatan lain yang lebih dari Sri Mulyani dan Boediono, yang bisa menekan seorang Wakil Presiden? Atau apakah Kapolri memang hanya bertindak ketika diperintah JK, lalu diam setelah tidak ada perintah? Atau apakah Kapolri mengabaikan perintah berikutnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini lah yang masih menggantung di benak publik.
[ysa]