Berita

net

Dunia

Ini Pertimbangan MK Thailand Geser Yingluck Shinawarta Dari Kursi Perdana Menteri

KAMIS, 08 MEI 2014 | 11:52 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Kursi Perdana Menteri Thailand resmi tak lagi diduduki oleh Yingluck Shinawarta.

Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu (7/5) yang menyebut bahwa Yingluck terbukti melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dengan memindahkan Sekretaris Janderal Dewan Keamanan Nasional atau National Security Council (NSC) Thawil Pliensri pada tahun 2011 lalu.

Selain Yingluck, pengadilan juga memutus jabatan sembilan anggota kabinet yang telibat dalam pengambilan keputusan pemindahan Thawil tersebut.


Diketahui bahwa keputusan MK Thailand bermula dari petisi yang dilayangkan oleh sejumlah senator yang yang dipimpin oleh Paiboon Nititawan. Dalam petisi para senator menyebut bahwa keputusan pemindahan Thawil pada tahun 2011 tidak adil dan dimanfaatkan oleh pihak Yingluck.

Seperti dilansir media setempat Bangkokpost, terdapat tiga poin utama dalam petisi yang menjadi pertimbangan utama MK.

Poin pertama yang dipertimbangkan dari petisi adalah apakah jabatan Perdana Menteri yang diemban Yingluck seharusnya sudah berakhir ketika DPR dibubarkan 9 Desember 2013 lalu. Hal tersebut merujuk pada pasal 180 dari konstitusi Thailand.

Dalam memutuskan poin tersebut, pengadilan MK Thailand merujuk pada Pasal 181 konsitusi yang menyebut bahwa sekalipun DPR telah dibubarkan namun konstitusi mengamatkan bahwa kabinet harus terus berjalan hingga kabinet baru disumpah jabatan.

Oleh karena itu MK Thailand memutuskan bahwa jabatan Perdana Menteri yang diemban Yingluck belum lah berakhir bila merujuk pada poin pertama.

Poin kedua yang dipertimbangkan dari petisi adalah apakah Yingluck telah melanggar Pasal 268 dan 266 (2) konstitusi dalam pemindahan Thawil dari jabatannya.

Pengadilan menemukan bahwa Yingluck merupakan orang yang menyetujui usulan pemindahan Thawil dari jabatan kepala NSC ke posisi penasihat Perdana Menteri. Yingluck terbukti mengambil bagian penting dalam rapat kabinet yang menyetujui pemindahan Thawil. Ia juga yang menandatangani putusan pemindahan resmi sebagai Perdana Menteri.

Proses pemindahan Thawil dinilai terburu-buru dan menunjukkan adanya tujuan tersebunyi yang tidak berkaitan dengan kepentingan nasional.

Pengadilan menemukan bahwa perpindahan Thawil terkait dengan penunjukkan kepala polisi baru yakni Jenderal Pol Priewpan Damapong yang merupakan kakak kandung dari mantan istri Thaksin Shinawatra yang tak lain adalah mantan Perdana Menteri Thailand yang juga kakak kandung Yingluck.

Dengan demikian, MK memutuskan bahwa Yingluck terbukti memperjuangkan kepentingan pribadi atas perpindahan jabatan itu.

Berdasarkan poin kedua petisi itu, Yingluck terbukti menyalahgunakan Pasal 268 dan melanggar Pasal 266 (2) dan (3) konstitusi. Atas hal itulah, jabatan Perdana Menterinya resmi diberhentikan pada Rabu (7/5).

Keputusan ini mengalahkan putusan di poin pertama mengenai jabatan Perdana Menteri merujuk pada Pasal 181.

Sedangkan poin ketiga, pengadilan MK memutuskan untuk tidak menindaklanjuti karena terkait dengan penunjukkan perdana menteri yang baru. [mel]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya