Berita

ilustrasi, Odong-odong

Penertiban Odong-odong Jangan Cuma Hangat-hangat Tahi Ayam

Sudah Jatuh Korban Polisi Baru Rempong
KAMIS, 08 MEI 2014 | 09:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tweeps dan Facebooker membincangkan rencana Polisi menertibkan mobil odong-odong pasca tewasnya empat orang anak dalam kecelakaan di Cikarang, Bekasi. Publik dunia maya mayoritas berkicau positif tentang rencana tersebut.

Account @mdroz_Hape mendukung polisi menertibkan odong-odong yang beroperasi di jalan raya, karena membahayakan pengguna jalan. Namun, kata dia, odong-odong yang beroperasi di perumahan tidak perlu dilarang.

“Di jalan raya oke karena membahayakan penumpang. Tapi kalau di jalan perumahan nggak usah,” kicaunya.


Account @opanyasijazz mencurigai rencana penertiban oleh polisi hanya sebatas wacana. “Razia odong-odong? Ah nggak ada duitnya, paling anget-anget tahi ayam doang,” kicaunya.

Account @obed_sariyanto mendukung polisi. Alasannya, karena saat ini banyak korban jiwa akibat angkutan odong-odong. “Setuju, sudah banyak korban jatuhan,” kicaunya.

Account @RizkaRie menyesalkan pihak berwajib baru tergerak menertibkan odong-odong setelah ada korban jatuh. “Pas ada kejadian baru rempong, di Priok perlu banget ini razia,” kicaunya.

Sedangkan Tweeps @puspazamhar keberatan jika odong-odong dirazia dan dilarang beroperasi. “Pemilik odong-odong itu cari duit pakai keringat. Mending razia preman-preman aja di jalan dan terminal yang mengancam masyarakat,” ce-tusnya.

Tweeps @SaptoSumarsono menilai, odong-odong tidak berbahaya bagi keselamatan penggunanya. “Razia odong-odong tindakan berlebihan. Koruptor saja yang dirazia. Bisa?” kicaunya.

Di jejaring Facebook, account Si Bontot menyayangkan polisi baru bertindak setelah ada peristiwa kecelakaan. “Kemana saja selama ini pak polisi? Harus nunggu jatuh korban jiwa empat anak baru bertindak?” protesnya.

Facebooker ovic ahmad meminta pihak berwajib tak melarang odong-odong, namun membuat peraturan mengenai standarisasi keselamatan mobil odong-odong.

“Lebih baik di buat peraturan tentang standar mobil odong-odong dan jalur-jalur mana saja yang aman yang boleh untuk dilewati,” katanya.

Facebooker Foke_u  menuding rencana polisi merazia odong-dong hanya sebatas pencitraan belaka. “Hangat-hangat tahi ayam. Seharusnya kalau mau sudah dari dulu. Prakteknya paling juga nihil,” ketusnya.

Facebooker Stefanus Susanto berharap, polisi tidak menyita kendaraan odong-odong. “Takutnya nanti mereka malah diperas sama oknum yang nyita odong-odong. Jadi, mendingan izin operasinya saja yang diperketat. Jangan di jalan-jalan raya,” sarannya. 

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menjelaskan, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dan jajaran bakal melakukan penertiban odong-odong. Hal tersebut dilakukan untuk merespons peristiwa kecelakaan maut antara truk molen kontra mobil odong-odong.

“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban dan razia. Sebelumnya sudah banyak dirazia, sudah pernah dilakukan penyitaan dan pembongkaran. Namun, belakangan muncul kembali,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, kendaraan odong-odong melanggar sejumlah pasal yang diatur. Yaitu Pasal 68, Pasal 106, Pasal 168, Pasal 278, Pasal 285, Pasal 289, Pasal 290, dan Pasal 307.

“Untuk kasus kecelakaan lalulintas, Pasal 310 dan Pasal 311,” ungkap Rikwanto.

Ia menyampaikan, kendaraan odong-odong tidak boleh beroperasi di luar area khusus. “Ketentuannya, kendaraan itu dimungkinkan di dalam satu kawasan seperti Taman Mini Indonesia Indah, Ragunan dan Ancol. Di luar itu tidak diizinkan. Lingkungan perumahan tidak boleh. Kendaraan itu bukan angkutan umum. Apalagi dikenakan tarif,” tegasnya.

Sebagai informasi, Selasa (6/5) telah terjadi kecelakaan mobil odong-odong kontra mobil molen di depan pabrik PT Hankook, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dalam insiden itu, empat orang anak tewas. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya