Berita

Komitmen Jokowi Beri Keringanan PBB Sangat Tepat

RABU, 07 MEI 2014 | 21:38 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komitmen Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan memberi keringanan kepada warga yang merasa keberatan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 240 persen sudah sangat tepat.

"Agar itu tidak dipolitisir, baiknya soal keringanan itu juga disosialisasikan karena banyak juga orang kaya dengan rumah besar dan mobil mewah enggan pajaknya naik," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI), Andrinof A Chaniago, saat dihubungi wartawan beberapa saat lalu (Rabu, 7/5/).

Menurut Andrinof, kebijakan menaikkan NJOP wajar untuk menyesuaikan harga pasar atau jual beli tanah dan properti di Jakarta. Hal terpenting, dari kebijakan itu masyarakat yang tidak mampu tak terbebani.


"Tetapi jangan sampai mereka dari orang kaya yang mengajukan keringanan bisa lolos, harus selektif," ujarnya.

Lebih lanjut, Andrinof menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Jokowi melalui instrumennya lebih massif mensosialisasikan keringanan PBB bagi yang tidak mampu. Jika sosialisasinya kurang, bisa jadi akan nada kelompok tertentu yang dari segi ekonomi cukup mampu memanfaatkan masyarakat yang benar-benar keberatan untuk mempolitisir seperti demo penolakan atas kenaikan NJOP.

Jokowi tak memungkiri ada keluhan dari masyarakat dengan ditetapkannya kebijakan tersebut. Namun, kata dia, harus diakui juga bahwa terdapat jarak atau perbedaan yang sangat jauh antara NJOP dengan harga pasar. Misalnya tanah yang dengam NJOP Rp 1 juta bisa saja menjadi Rp 15 juta jika disesuaikan dengan harga pasar. Karena NJOP DKI selama 4 tahun terakhir tak pernah dinaikkan sedangkan harga pasar terus melonjak.

Adapun untuk mengajukan keringanan, warga dapat datang langsung ke kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) terdekat dengam membawa persyaratan. Warga akan diminta mengisi form yang nantinya dicek terlebih dulu oleh petugas apakah layak menerima keringanan PBB atau tidak. Keputusan keringan diberi paling lama 6 bulan setelah tanggal pengajuan permohonan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya