ilustrasi/net
ilustrasi/net
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Namun demikian, ungkap Said, KPU boleh saja memundurkan jadwal rekapitulasi dengan cara mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal tahapan Pemilu. Itu pun harus dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang benar menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Tidak boleh lagi diulang praktik pembentukan PKPU yang dimanipulasi seperti sebelumnya. Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Senin, 27 April 2026 | 03:59
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12
Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15
Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27
Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04
Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50