Berita

ilustrasi/net

Jadwal Penetapan Hasil Pemilu 2014 Bisa Diubah

RABU, 07 MEI 2014 | 08:55 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Berdasarkan Pasal 207 ayat 1 UU Pemilu,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus sudah menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR-RI, termasuk calon DPD, pada 9 Mei mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin. Namun demikian, ungkap Said, KPU boleh saja memundurkan jadwal rekapitulasi dengan cara mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal tahapan Pemilu. Itu pun harus dilakukan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang benar menurut UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Tidak boleh lagi diulang praktik pembentukan PKPU yang dimanipulasi seperti sebelumnya. Tetapi untuk jadwal penetapan hasil Pemilu KPU kan tidak bisa diubah oleh KPU," kata Said kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Rabu, 7/5).


Menurut Said, perubahan norma UU hanya bisa dilakukan oleh DPR, MK, dan Presiden. Tetapi kalau meminta kepada DPR untuk melakukan amendemen UU Pemilu, itu hampir mustahil mengingat waktu yang terbatas. Sementara kalau diajukan pengujian ke MK melalui mekanisme judicial review, itu pun sulit, sebab sulit mencari alasan hukum untuk mengatakan Pasal 207 itu bertentangan dengan konstitusi.
 
"Nah, yang paling mungkin itu adalah meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Karena ini menyangkut hasil Pemilu, maka disitu ada unsur kegentingan yang memaksa. Saya sudah berulang kali memberikan masukan kepada KPU agar menempuh upaya ini," demikian Said. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya