Berita

bambang soesatyo/net

CENTURYGATE

Bambang: Jaksa Harus Jeli dengan Kesaksikan Boediono yang Juga Akan Cuci Tangan

MINGGU, 04 MEI 2014 | 19:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Kesaksikan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Boediono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 9 Mei mendatang tidak akan berbeda dengan kesaksian mantan Menteri Keuangan yang juga mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Sri Mulyani, yang terkesan buang badan atau cuci tangan.

Demikian dugaan anggota Timwas Century, Bambang Soesatyo. Menurut Bambang, kalau dalam kesaksian pada Jumat pekan lalu (2/5), Sri Mulyani menyalahkan BI atau Boediono, maka pada persidangan 9 Mei nanti, giliran Boediono menyalahkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tetap mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FJPJ) sebesar Rp 689 M dan bailout sebesar Rp 6,7 triliun itu utk menyelamatkan ekonomi Indonesia. Meski hal itu dilakukan dengan melanggar aturan dan penuh manipulasi serta menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat kebijakan itu negara telah dirugikan Rp 7,4 triliun.

"Untuk itu Saya berharap, baik Jaksa Penuntut KPK maupun Majelis Hakim jeli dan tidak mati gaya karena grogi atau kalah hawa karena berhadapan dengan seorang Wakil Presiden, dengan pengawalan bersenjata yang ketat dan menakutkan," kata Bambang beberapa saat lalu (Minggu, 4/5).

Jaksa dan Hakim, ungkap Bambang, harus tetap teguh dan percaya diri, bahwa sesungguhnya berdasarkan temuan BPK dan Pansus Kasus Century DPR, kebijakan Boediono itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, atau telah menguntungkan orang lain. Yakni pemilik bank dan nasabah besar seperti Boedi Sampoerna, beberapa BUMN besar dan Yayasan BI sendiri yang seharusnya tidak berhak menarik dana melebihi ketentuan yaitu Rp 2 miliar.

"Serta menguntungkan diri sendiri, yaitu upaya membersihkan diri sendiri dari jeratan hukum degan mengembalikan dana FPJP dari kantong LPS sebesar Rp 689 miliar ke BI yang diketahui dicairkan secara tdk sah dan melanggar hukum," demikian Bambang, yang juga inisiator Hak Angket Century. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya