Berita

sri mulyani/net

Hukum

Sri Mulyani Tidak Tahu Mengapa Anggota KSSK Jadi Dua Orang

JUMAT, 02 MEI 2014 | 12:18 WIB | LAPORAN:

Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan bersaksi untuk Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sri Mulyani dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.

"Apa tugas saudara selaku ketua KSSK?," tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad kepada Sri Mulyani di ruang persidangan lantai I Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5) pagi.


"Tugasnya, menetapkan kebijakan kalau krisis belum terjadi, menangani kalau krisis sudah terjadi," sahut Sri Mulyani.

Namun UU-nya belum dibuat maka ketika terjadi krisis subprime mortage dari Amerika Serikat menjalar Indonesia tahun 1998 dibentuk Perppu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), kata Sri lebih lanjut. Perppu JPSK ini diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 dengan ditandatangai presiden.

"Apakah sudah ada strukturnya KSSK?" tanya jaksa KPK lagi.

"Strukturnya terdiri dari ketua Menkeu, gubernur BI sebagai anggota dengan sekretaris Raden Pardede. Selain Raden Pardede belum ada strukturnya," ucap Sri.

Diceritakan Sri, KSSK dibentuk dari UU BI untuk pemberian FPJP. Kemudian muncullah nota kesepahaman (MoU) antara Menkeu dan Gubernur BI pada Maret 2004 untuk membentuk Komite Koordinasi (KK) karena belum adanya UU JPSK.

Diakui Sri memang di antara UU LPS, BI dan Perppu JPSK ada perbedaan mengenai KK. Namun, pada dasarnya KSSK dan KK mengatur mengenai kondisi jika ada bank gagal berdampak sistemik.

"Menurut UU LPS untuk penetapan bank gagal berdampak sistemik itu dilakukan KK, maka untuk penetapan bank gagal berdampak sistemik butuh dua-duanya, KSSK dan KK," papar Sri.

"Jadi sebelum ada UU JPSK, terkait bank gagal berdampak sistemik ditangani KK?" cecar jaksa.

"Sebelum Perppu JPSK ada, penanganan bank berdampak sistemik ditangani MoU," terang Sri.

KK sendiri beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Lembaga Pengawas Perbankan yang pada saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

"Apakah tahu kenapa pihak-pihak yang menentukan (Bank Century gagal berdampak sistemik) berkurang dari empat jadi dua (Menkeu dan Gubernur BI)?," tanya Ahmad.

"Tidak tahu," jawab Managing Director World Bank tersebut.

Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi di KSSK pada 21 November 2008, diketahui bahwa para pejabat BI yang bersikeras menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik-yang artinya perlu ditolong oleh KSSK melalui LPS. Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan, bahkan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya