Mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memenuhi panggilan bersaksi untuk Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sri Mulyani dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) saat itu.
"Apa tugas saudara selaku ketua KSSK?," tanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Ahmad kepada Sri Mulyani di ruang persidangan lantai I Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (2/5) pagi.
"Tugasnya, menetapkan kebijakan kalau krisis belum terjadi, menangani kalau krisis sudah terjadi," sahut Sri Mulyani.
Namun UU-nya belum dibuat maka ketika terjadi krisis subprime mortage dari Amerika Serikat menjalar Indonesia tahun 1998 dibentuk Perppu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), kata Sri lebih lanjut. Perppu JPSK ini diterbitkan tanggal 15 Oktober 2008 dengan ditandatangai presiden.
"Apakah sudah ada strukturnya KSSK?" tanya jaksa KPK lagi.
"Strukturnya terdiri dari ketua Menkeu, gubernur BI sebagai anggota dengan sekretaris Raden Pardede. Selain Raden Pardede belum ada strukturnya," ucap Sri.
Diceritakan Sri, KSSK dibentuk dari UU BI untuk pemberian FPJP. Kemudian muncullah nota kesepahaman
(MoU) antara Menkeu dan Gubernur BI pada Maret 2004 untuk membentuk Komite Koordinasi (KK) karena belum adanya UU JPSK.
Diakui Sri memang di antara UU LPS, BI dan Perppu JPSK ada perbedaan mengenai KK. Namun, pada dasarnya KSSK dan KK mengatur mengenai kondisi jika ada bank gagal berdampak sistemik.
"Menurut UU LPS untuk penetapan bank gagal berdampak sistemik itu dilakukan KK, maka untuk penetapan bank gagal berdampak sistemik butuh dua-duanya, KSSK dan KK," papar Sri.
"Jadi sebelum ada UU JPSK, terkait bank gagal berdampak sistemik ditangani KK?" cecar jaksa.
"Sebelum Perppu JPSK ada, penanganan bank berdampak sistemik ditangani MoU," terang Sri.
KK sendiri beranggotakan Menkeu, Gubernur BI, dan Lembaga Pengawas Perbankan yang pada saat ini OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
"Apakah tahu kenapa pihak-pihak yang menentukan (Bank Century gagal berdampak sistemik) berkurang dari empat jadi dua (Menkeu dan Gubernur BI)?," tanya Ahmad.
"Tidak tahu," jawab Managing Director World Bank tersebut.
Berdasarkan notulen Rapat Konsultasi di KSSK pada 21 November 2008, diketahui bahwa para pejabat BI yang bersikeras menyatakan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik-yang artinya perlu ditolong oleh KSSK melalui LPS. Peserta rapat lainnya pada umumnya mempertanyakan, bahkan tidak setuju terhadap argumentasi dan analisis BI yang menyatakan bahwa Bank Century ditengarai berdampak sistemik.
[wid]