Berita

sri mulyani/net

CENTURYGATE

Hari Ini, Sri Mulyani Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor

JUMAT, 02 MEI 2014 | 06:53 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, hari ini (Jumat, 2/5) akan menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sri Mulyani akan menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya, yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Kesaksian Sri Mulyani ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada 2008. Pada tahun 2008, Sri Mulyani, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Stabilias Sistem Keuangan (KSSK) adalah pihak yang memutuskan bahwa Bank Century adalah bank gagal berdampak sistemik.

Sepanjang tahun 2009, kasus ini menarik perhatian publik. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 6,7 triliun. Sri Mulyani sendiri, yang disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik skandal ini, bersama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono, akhirnya diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan.


Keluar kantor dari Lapangan Banteng, Jakarta, kini Sri Mulyani berkantor di 1818 H Street NW, Washington, DC, Amerika Serikat. Sri Mulyani menjabat sebagai Managing Director Bank Dunia.

Dalam kasus skandal Century, ada anggota Timwas yang curiga, kasus ini akan digiring pada persoalan korupsi belaka, dengan ujungnya adalah Budi Mulya. Padahal mereka berkeyakinan, pihak yang harus bertanggungjawab adalah Sri Mulyani, Boediono, atau pihak lain yang kekuasaanya di atas mereka berbua. Rekaman rapat KSSK menjadi dasar keterlibatan meraka.

Untuk Budi Mulya, Jaksa KPK mendakwa dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya