ilustrasi/net
ilustrasi/net
Maka tak heran, kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Jaya Santosa, Peringatan Hari Buruh Internasional kali ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen gerakan perjuangan buruh di Indonesia. Yaitu momentum untuk menyuarakan dan mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan negeri agar memberikan serta menjamin terpenuhinya hak konstitusional buruh yang selama ini belum diberikan berdasarkan amanah UUD 1945:
"Pasal 27 ayat 2 menyebutkan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sementara pasal 28 D ayat 2 menyatakan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja," jelas Jaya beberapa saat lalu (Kamis, 1/5).
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47