Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat Toba Samosir, hari ini (Selasa, 29/4) resmi melaporkan dua elit Partai Demokrat, Marzuki Alie dan Jhonny Allen Marbun terkait korupsi yang dilakukan Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak. Laporan dilayangkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bukti yang kami sampaikan kepada Kepolisian dan KPK adalah salah satunya sms Marzuki alie yang menyatakan tindakan Direskrim Umum Polda Sumut kombes Sadono Budi Nugroho yang menyatakan Bupati Toba Samosir terlibat dalam kasus korupsi Proyek PLTA Asahan III, salah besar. Ini kan harusnya di buktikan di Pengadilan bukan Marzuki Alie yang menyatakan salah," kata Ketua Aliansi masyarakat dan LBH Toba Samosir, Ungkap Marpaung ketika dijumpai di Kantor KPK, Jakarta, beberapa saat tadi.
Ungkap bilang, data-data mengenai kejanggalan yang dilakukan oleh Marzuki dan Jhonny Allen diterima langsung oleh Unit Pelaporan Masyarakat di KPK dan Mabes Polri. Mereka juga berjanji untuk segera menindaklanjuti laporan yang diserahkan.
"Kita dijanjikan oleh Polri hari selasa depan akan ada keputusan mengenai nasib Marzuki Alie dan Jhonny Allen," terang dia.
Dia menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh dua elit partai Demokrat tersebut, telah melanggar pakta integritas Partai Demokrat. Sebab, mereka telah melakukan intervensi terhadap penyidikan kasus korupsi di Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 15 miliar. Intervensi ini terindikasi dari pesan singkat dan mutasi di Polda Sumut.
Seperti diketahui, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Bupati Toba Samosir (Tobasa) yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Toba Samosir, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada 17 Juli 2013 dalam kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan PLTA Asahan III.
[wid]