Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih penanganan kasus manipulasi restitusi pajak yang diduga dilakukan oleh Wilmar Group.
Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo berharap upaya KPK memerangi kejahatan di sektor pajak tidak hanya berhenti pada kasus Hadi Purnomo dan BCA.
Bambang menerangkan, kasus Wilmar Grup bukan bersumber dari laporan masyarakat, melainkan dari temuan dan laporan pegawai pajak sendiri, yakni Kepala Kantor Pajak Pratama Besar Dua, M Isnaeni. Menurut laporan itu, dua anak usaha Wilmar Grup, PT Wilmar Nabati Indonesia (WNI) dan PT Multimas Nabati Asahan (MNA) diduga memanipulasi perhitungan restitusi pajak.
"Hingga Desember 2013, penanganan kasus ini tak pernah jelas. Padahal, kasus ini mulai mengemuka sejak 2009-2010," kata Bambang kepada
Rakyat Merdeka Online, Minggu (27/4).
Diceritakan, skandal Wilmar Grup sempat memang ditangani Kejaksaan Agung, tetapi kemudian dikembalikan ke Ditjen Pajak dengan alasan tak cukup bukti. Bahkan pernah dipendam.
Isnaeni pertama kali yang melaporkan kasus ini kepada atasannya, Dirjen Pajak (saat itu) Darmin Nasution dan M. Tjiptardjo selaku Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak. Setelah delapan bulan menunggu sia-sia, Isnaeni lalu membawa kasus ini ke Komisi III DPR.
"Sudah terlalu lama kasus ini diambangkan. Saya menduga, kasus Wilmar Grup ini memuat banyak kepentingan sehingga ada keengganan penegak hukum untuk menanganinya," tengarai politisi Golkar ini.
[wid]