Berita

Butuh Proses yang Panjang untuk Menjadi Santo

MINGGU, 27 APRIL 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Siapa yang menduga bahwa pada tahun 1958 muncul seorang Paus berusia 77 tahun yang ternyata mampu mengubah wajah Gereja Katolik secara luar biasa melalui Konsili Vatikan II. Dan siapa pula yang mengira pada tahun 1978 muncul seorang Paus non Italia yang berpengaruh besar terhadap dunia dalam abad ke 20 ini.

Mereka kini sudah menjadi orang Kudus setelah melalui proses yang panjang yang dimulai dengan pengajuan oleh Keuskupan asal calon orang Kudus dengan menyatakan alasan mengapa orang tersebut layak diusulkan sebagai orang Kudus. Ketika alasan itu diterima oleh Vatikan, maka orang tersebut dinyatakan sebagai Servant og God (Pelayan Allah).

Proses selanjutnya harus diperkuat dengan adanya mukjizat yang terjadi melalui perantara calon orang Kudus yang bersangkutan. Untuk itu dilakukan penyelidikan seksama harus oleh sebuah komisi teologis dan scentific. Setelah semua itu terbukti, baru mendapat gelar Venerabilis atau Yang Pantas Dimuliakan.


Tahap berikutnya adalah pengangkatan menjadi Beato atau Yang Diberkati. Dan tahap akhir berupa Kanoniasi dimana Paus menyatakan rumusan tertentu untuk menyatakan seseorang sebagai Santo/Santa atau Orang Kudus.

Kanoniasi adalah sebuah bentuk pengakuan Gereja Katolik yang universal terhadap kesucian hidup seseorang karena telah menunjukan dirinya sebagai milik Allah. Dan dengan dinyatakan sebagai orang Kudus maka diyakini dalam semasa hidupnya orang tersebut sungguh telah menunjukan indentitasnya sebagai Milik Allah sehingga pantas menjadi teladan hidup umat beriman lainnya.

Sebutan Papa Buono (Paus yang baik) untuk Paus Yohanes XXIII, atau teriakan Santo Subito (jadikan Santo sekarang) yang disematkan bagi Paus Yohanes II merupakan bukti nyata bahwa kesucian hidup mereka sudah lebih dahulu diakui oleh orang banyak.

Pada tanggal 27 April ini Gereja Katolik menganugerahi kedua orang teladan kesucian hidup yang pantas dihormati dengan sebutan Santo. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya