Berita

Butuh Proses yang Panjang untuk Menjadi Santo

MINGGU, 27 APRIL 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Siapa yang menduga bahwa pada tahun 1958 muncul seorang Paus berusia 77 tahun yang ternyata mampu mengubah wajah Gereja Katolik secara luar biasa melalui Konsili Vatikan II. Dan siapa pula yang mengira pada tahun 1978 muncul seorang Paus non Italia yang berpengaruh besar terhadap dunia dalam abad ke 20 ini.

Mereka kini sudah menjadi orang Kudus setelah melalui proses yang panjang yang dimulai dengan pengajuan oleh Keuskupan asal calon orang Kudus dengan menyatakan alasan mengapa orang tersebut layak diusulkan sebagai orang Kudus. Ketika alasan itu diterima oleh Vatikan, maka orang tersebut dinyatakan sebagai Servant og God (Pelayan Allah).

Proses selanjutnya harus diperkuat dengan adanya mukjizat yang terjadi melalui perantara calon orang Kudus yang bersangkutan. Untuk itu dilakukan penyelidikan seksama harus oleh sebuah komisi teologis dan scentific. Setelah semua itu terbukti, baru mendapat gelar Venerabilis atau Yang Pantas Dimuliakan.


Tahap berikutnya adalah pengangkatan menjadi Beato atau Yang Diberkati. Dan tahap akhir berupa Kanoniasi dimana Paus menyatakan rumusan tertentu untuk menyatakan seseorang sebagai Santo/Santa atau Orang Kudus.

Kanoniasi adalah sebuah bentuk pengakuan Gereja Katolik yang universal terhadap kesucian hidup seseorang karena telah menunjukan dirinya sebagai milik Allah. Dan dengan dinyatakan sebagai orang Kudus maka diyakini dalam semasa hidupnya orang tersebut sungguh telah menunjukan indentitasnya sebagai Milik Allah sehingga pantas menjadi teladan hidup umat beriman lainnya.

Sebutan Papa Buono (Paus yang baik) untuk Paus Yohanes XXIII, atau teriakan Santo Subito (jadikan Santo sekarang) yang disematkan bagi Paus Yohanes II merupakan bukti nyata bahwa kesucian hidup mereka sudah lebih dahulu diakui oleh orang banyak.

Pada tanggal 27 April ini Gereja Katolik menganugerahi kedua orang teladan kesucian hidup yang pantas dihormati dengan sebutan Santo. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya