Berita

ilustrasi/net

Politik

Inilah Tujuh Kriteria Koalisi Pro Perubahan

MINGGU, 27 APRIL 2014 | 08:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tidak ada parpol bisa sendirian mengajukan capres dan cawapres, walaupun pengumuman hasil suara Pileg yang sah dari KPU belum diumumkan.

Yang harus diingat, koalisi parpol tidak cuma untuk memenuhi syarat memajukan capres dan cawapres plus bagi-bagi kursi, tapi lebih substansial bagaimana melahirkan pemimpin yang membawa Indonesia ke arah lebih baik.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik Moestopo (LKPM), Didik Triana Hadi, menyatakan, parpol mesti bisa membangun koalisi yang berdasarkan visi kebangsaan dan kepentingan utama rakyat. LKPM mengajukan tujuh kriteria koalisi partai yang pro perubahan.


Pertama, koalisi yang berorientasi pada semangat kebangsaan dan kerakyatan, bukan sekadar bagi-bagi kekuasaan.

Kedua, koalisi yang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Ketiga, koalisi yang berani menerapkan pasal 33 UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Empat, koalisi yang berani menempatkan para profesional pada kabinetnya, profesional yang siap bekerja untuk kepentingan negara dan punya rekam jejak bersih," ujar Didik dalam siaran persnya, Sabtu (26/4).

Kelima, koalisi yang berani melawan kepentingan asing yang merugikan negara, berani menentang dominasi multinational corporation, organisasi internasional dan me-renegoisasi kontrak perusahaan-perusahaan asing  untuk kepentingan nasional.

Keenam, koalisi yang mampu membentuk tim kerja kuat di kabinet dan parlemen. Dan terakhir, koalisi yang berkomitmen menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Tujuh kriteria tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam menilai koalisi yang sedang dibangun sekarang, dan jadi masukan terhadap parpol," tandas Didik. [rus]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya