Berita

bambang guritno/net

Hukum

Kejati Jawa Tengah Perlu Diapresiasi Setelah Meringkus Mantan Bupati Semarang

SABTU, 26 APRIL 2014 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan berhasil menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004, dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Ia sudah dua tahun menjadi buronan.

Bambang Guritno diringkus oleh pihak Kejati DIY saat memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, kemarin sore (Jumat, 25/4).

"Prestasi kejaksaan ini perlu kita beri apresiasi, secara khusus bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir yang sejak menjabat berhasil meningkatkan progresifitas aparat kejaksaan di Jawa Tengah," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 25/4).


Ia juga memberi apresiasi kepada jaksa Sila Pulungan (Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Semarang) yang selalu berhasil mentuntaskan penahanan terpidana korupsi. Sila pernah berjasa menangkap terpidana korupsi Bupati Kabupaten Aru, Thedy Tengko, yang pernah melarikan diri dari penangkapan aparat hukum di Jakarta dan Ambon, namun akhirnya berhasil ditangkap di Dobo, Aru. Sekarang, ia ikut menangkap Bambang Guritno.

"Di lingkungan kejaksaan terdapat jaksa-jaksa dari generasi muda dengan idealisme yang kuat. Pada mereka inilah terletak harapan kemajuan penegakan hukum Indonesia di masa depan," kata Theo.

Dikatakannya, dengan penangkapan mantan bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno, kejaksaan telah melunasi utang penegakan hukum kepada masyarakat. Prestasi ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum masih tetap bisa diwujudkan dan tidak ada impunitas terhadap setiap terpidana, meskipun mantan pejabat.

"Kita harap kejadian pelarian terpidana ini tidak akan terulang kembali, ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di masa lalu," tandasnya.

Bambang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar lewat Putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011.

Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya