Berita

bambang guritno/net

Hukum

Kejati Jawa Tengah Perlu Diapresiasi Setelah Meringkus Mantan Bupati Semarang

SABTU, 26 APRIL 2014 | 12:18 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kejaksaan berhasil menangkap mantan Bupati Semarang, Bambang Guritno, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi buku ajar tahun 2004, dan merugikan negara sebesar Rp 3,5 miliar. Ia sudah dua tahun menjadi buronan.

Bambang Guritno diringkus oleh pihak Kejati DIY saat memberikan ceramah pengajian di Babarsari, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Yogyakarta, kemarin sore (Jumat, 25/4).

"Prestasi kejaksaan ini perlu kita beri apresiasi, secara khusus bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir yang sejak menjabat berhasil meningkatkan progresifitas aparat kejaksaan di Jawa Tengah," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 25/4).


Ia juga memberi apresiasi kepada jaksa Sila Pulungan (Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Semarang) yang selalu berhasil mentuntaskan penahanan terpidana korupsi. Sila pernah berjasa menangkap terpidana korupsi Bupati Kabupaten Aru, Thedy Tengko, yang pernah melarikan diri dari penangkapan aparat hukum di Jakarta dan Ambon, namun akhirnya berhasil ditangkap di Dobo, Aru. Sekarang, ia ikut menangkap Bambang Guritno.

"Di lingkungan kejaksaan terdapat jaksa-jaksa dari generasi muda dengan idealisme yang kuat. Pada mereka inilah terletak harapan kemajuan penegakan hukum Indonesia di masa depan," kata Theo.

Dikatakannya, dengan penangkapan mantan bupati Kabupaten Semarang, Bambang Guritno, kejaksaan telah melunasi utang penegakan hukum kepada masyarakat. Prestasi ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum masih tetap bisa diwujudkan dan tidak ada impunitas terhadap setiap terpidana, meskipun mantan pejabat.

"Kita harap kejadian pelarian terpidana ini tidak akan terulang kembali, ini disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum di masa lalu," tandasnya.

Bambang ditetapkan bersalah dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3,5 miliar lewat Putusan Mahkamah Agung nomor 793.K/Pid.Sus/2009 tertanggal 21 April 2011.

Pada 23 Februari 2013, pihak Kejari Ambarawa Jawa Tengah menetapkan status buron terhadap mantan Bupati Semarang dua periode itu. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya