Berita

Matt Christopher Lockely/net

Matt Christopher Lockely Bisa Dipenjara Dua Tahun di Indonesia

SABTU, 26 APRIL 2014 | 09:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Matt Christopher Lockely, seorang warga negara Australia, yang tindakannya mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara Virgin Australia yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat kemarin (25/4), bisa dijerat  hukum pidana.

"Jeratan hukum pidana atas Matt Christopher oleh Polri dapat dilakukan berdasarkan pasal 412 UU No 1/ 2009 tentang Penerbangan," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).

Menurut Hikhamanto, alah satu delik yang dapat dikenakan adalah Pasal 412 ayat (1). Disebutkan dalam Pasal 412 ayat 1 itu,  setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Hikmahanto menegaskan bahwa memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt Christopher. KewenanganPolri ini didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia. Dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat udara maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara dimana pesawat tersebut mendarat, bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan.

Apabila negara dimana pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya, atau tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya, jelas Hikmahanto, barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya. Dan ini yang terjadi dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir, dimana seharusnya kepolisian dan otoritas Belanda yang memiliki kewenangan namun kewenangan ini dilepaskan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya