Berita

hikmahanto/net

Hikmahanto Juwana: Polri Punya Wewenang Proses Hukum Matt Christopher

SABTU, 26 APRIL 2014 | 08:59 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Polri memiliki yurisdiksi atau kewenangan hukum atas Matt Christopher, seorang warga negara Australia, yang tindakannya mengganggu keselamatan penerbangan pesawat udara Virgin Australia yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada Jumat kemarin (25/4).

Demikian disampaikan Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana. Menurut Hikmahanto, kewenangan Polri ini didasarkan pada asas teritorial mengingat pesawat mendarat di wilayah kedaulatan Indonesia.

"Dalam tindak kejahatan yang dilakukan di pesawat udara maka otoritas yang memiliki yurisdiksi adalah negara dimana pesawat tersebut mendarat, bukan kewarganegaraan dari pesawat udara ataupun kewarganegaraan pelaku atau korban kejahatan," kata Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu, 25/4).


Apabila negara dimana pesawat tersebut mendarat melepaskan yurisdiksinya, atau tidak mau menjalankan kewenangan hukumnya, jelas Hikmahanto, barulah negara dari kewarganegaraan pesawat atau kewarganegaraan pelaku kejahatan atau korban kejahatan dapat menjalankan yurisdiksinya. Dan ini yang terjadi dalam kasus pembunuhan penggiat HAM Munir, dimana seharusnya kepolisian dan otoritas Belanda yang memiliki kewenangan namun kewenangan ini dilepaskan.

"Kemudian Indonesia lah yang melakukan proses hukum atas para pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap Munir," ungkap Hikmahanto.

Hikmahanato pun menekankan, penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri adalah dalam rangka menegakkan wibawa hukum di Indonesia terlepas apapun kewarganegaraan pelaku kejahatan. Bahkan yurisdiksi yang dilakukan oleh Polri ditujukan untuk memberi pesan kepada siapapun yang hendak melakukan tindakan yang menganggu keamanan dan keselamatan penerbangan di bumi Indonesia akan terjerat dan dikenakan sanksi pidana. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya