Berita

andhi nirwanto/net

Hukum

Ini Alasan Jaksa Sempat Hentikan Penyidikan e-KTP

JUMAT, 25 APRIL 2014 | 16:28 WIB | LAPORAN:

RMOL.  Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan membuka kembali kasus e-KTP yang ditangani pada 2010. Kasus itu dihentikan (SP3) pada 2012 karena ada kesulitan menemukan bukti terjadinya korupsi.

Sementara KPK menemukan bukti terjadinya korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dukcapil Sugiharto sebagai tersangka

Wakil Jaksa Agung, Andhi Nirwanto menyatakan, kasus korupsi proyek KTP elektronik atau e-KTP yang sempat diselidiki Kejaksaan Agung berbeda dengan yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Begini, itu adalah dua hal yang berbeda. Kasus di Kejaksaan Agung adalah proyek percontohan. Itu seingat saya ada di enam kabupaten di seluruh Indonesia, dibikin contoh sebelum melakukan proyek yang sesungguhnya. Kira-kira begitu," kata Andhi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/4)

Hal itu dinyatakannya setelah ditanya wartawan soal kenapa KPK melanjutkan kasus e-KTP, sementara Kejaksaan menghentikannya.

Ia terangkan bahwa tim penyidik telah bekerja dan menelusuri sampai ke enam kabupaten. Nilainya tidak banyak.

"Seingat saya kurang dari Rp 10 miliar, kurang dari itu. Itu kan hanya percontohan. Atas dasar itu, dengan alat bukti yang ada maupun kerugian negaranya, ada ahlinya juga, itu ada unsur yang tidak terpenuhi," jelasnya.

Dipastikan, karena ingin ada kepastian hukum sesuai prosedur tetap, penghentian penyidikan dilakukan kalau ada unsur yang tidak terpenuhi.

"Ketika ada bukti baru yang bisa digunakan untuk membuka kembali, ya, tidak tertutup kemungkinan," ujarnya. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya