Berita

boediono/net

CENTURYGATE

Boediono Jangan Membuang Kesempatan untuk Membela Diri di Pengadilan

JUMAT, 25 APRIL 2014 | 15:13 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, bisa menggunakan kesempatan untuk membela diri saat menjadi saksi untuk terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tipikor pada 9 Mei mendatang.

"Boediono jangan sampai membuang peluang ini," kata anggota Timwas Kasus Century, Bambang Soesatyo, beberapa saat lalu (Jumat, 25/4).

Bila menyimak keterangan para saksi selama ini, lanjut Bambang, hampir semuanya mengatakan bahwa keputusan dan tindakan ilegal dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century dilakukan berdasarkan kehendak atau perintah Boediono. Boediono, bersama satu-dua deputi gubernur BI saat itu, justru menunjukan amarah kepada pejabat BI lainnya yang menentang FPJP untuk Bank Century.
 

 
FPJP itu kini menjadi skandal keuangan terbesar pasca reformasi. Karena BI dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK) tak bisa mempertanggungjawabkannya, FPJP yang menggelembung itu dinilai sebagai perampokan uang negara.

"Maka,  Boediono harus bersaksi di pengadilan Tipikor untuk membuktikan bahwa pemberian FPJP yang dipaksakannya itu sebagai tindakan yang mulia," ungkap Bambang.
 
Bambang menambahkan, Boediono bisa menjelaskan mengapa dia bersikeras Bank Century harus dapat FPJP, kendati bank itu tidak memenuhi syarat. Dan, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI saat itu, mengapa Boediono justru mengarahkan dewan gubernur BI melanggar syarat pemberian FPJP.

"Nilai agunan Bank Century tak mencukupi, tetapi Boediono mengarahkan agar dewan gubernur BI tetap memberi FPJP," demikian Bambang. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya