Berita

luthfi hasan/net

Hukuman Luthfi Hasan Ishaq Tetap 16 Tahun

JUMAT, 25 APRIL 2014 | 14:55 WIB | LAPORAN:

. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq harus menelan pil pahit. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menghukum Luthfi 16 tahun penjara.

Putusan banding itu menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi.

"Putusannya menguatkan putusan PN Tipikor sehingga hukumannya tetap 16 tahun," kata Jurubicara PT DKI Jakarta Achmad Sobari (Jumat, 25/4).


Putusan banding ini diketok majelis hakim PT DKI pada 16 April 2014. Sobari mengatakan, putusan tersebut diperkuat oleh PT DKI karena pertimbangan hukum yang diambil majelis hakim pengadilan tingkat pertama tersebut sudah tepat, benar, dan sesuai.

"Pertimbangannya sudah tepat, benar, unsur-unsur yang terbukti sudah sesuai dengan pertimbangan yang diambil majelis hakim tingkat pertama sehingga dikuatkan majelis hakim Pengadilan Tinggi," demikian Sobari.

Sebelumnya, majelis jakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara kepada Luthfi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.

Atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini, Luthfi mengajukan banding. Upaya banding juga dilakukan tim jaksa KPK sebagai tanggapan atas banding yang diajukan Luthfi. Sebelumnya, Fathanah juga mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonisnya 14 tahun penjara.

Namun di tingkat banding, PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Fathanah dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Luthfi serta terbukti melakukan pencucian uang. [ysa]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Eddy Soeparno Bicara Komitmen Prabowo Percepat Dekarbonisasi

Senin, 15 Desember 2025 | 16:13

Praperadilan Kakak Kandung Hary Tanoesoedibjo Dua Kali Ditolak Hakim

Senin, 15 Desember 2025 | 15:55

Miliarder Siapkan Hadiah Besar Atas Aksi Heroik Warga Muslim di Bondi Beach

Senin, 15 Desember 2025 | 15:48

DPR Tegaskan Perpol 10/2025 Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:41

Ketaatan pada Rais Aam Fondasi Kesinambungan Khittah NU

Senin, 15 Desember 2025 | 15:39

Gubernur Sulut Dukung Penguatan Kapasitas SDM Bawaslu

Senin, 15 Desember 2025 | 15:29

Keselamatan Masyarakat Harus Jadi Prioritas Utama Selama Nataru

Senin, 15 Desember 2025 | 15:19

Pramono Terima Hasil Kongres Istimewa MKB Demi Majukan Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 15:12

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 14:54

Command Center Diresmikan Percepat Digitalisasi dan Pengawasan Kopdes Merah Putih

Senin, 15 Desember 2025 | 14:43

Selengkapnya