Berita

Hukum

Antasari: Keputusan MK Pencerahan Kasus Saya Batal Demi Hukum

KAMIS, 24 APRIL 2014 | 19:58 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar senang dengan keputusan Mahkamah Konsitutusi (MK) yang menolak permintaannya tentang  pengujian Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

"Itu bagus untuk saya. Itu artinya pemeriksaan jaksa harus izin ke Jaksa Agung. Jadi waktu dulu saya diperiksa diawal sampai saya terdakwa pembunuhan, saya masih jaksa. Tapi tidak ada izin dari Jaksa Agung. Ini artinya pemeriksaan dan penyidikan melanggar Undang-Undang," tegas Antasari usai menghadiri sidang di MK, Jakarta (Kamis, 24/4).

Antasari menegaskan dengan demikian, proses penyelidikan, penyidikan hingga vonis yang diterimanya terkait tuduhan pembunuhan terhadap Nazaruddin Zulkarnain batal demi hukum. Antasari mengaku ini bisa menjadi novum (bukti baru) untuk ajukan Peninjauan Kembali (PK) keduanya nanti.


"Jadi di Pasal 8 itu, segala tindakan kepolisian baik itu penyidikan, penuntutan atau penjemputan paksa terhadap jaksa haru izin jaksa agung. Saya kok engga. Itu lalai apa kesengajaan?" keluh Antasari.

Maka dari itu, MK menurut Antasari memberikan pencerahan apapun kondisinya jika ingin memeriksa jaksa harus izin Jaksa Agung terlebih dahulu. Antasari membeberkan banyak yang mengira saat didirinya dulu ditangkap hanya menjabat ketua KPK saja, bukan jaksa. Padahal dirinya melamar menjadi komisioner KPK sebagai unsur jaksa.

"Itu perintah Jaksa Agung, kalau bukan jaksa saya ga daftar ke KPK, salah besar kalau orang bilang dulu saya mantan jaksa waktu di KPK. Saya diberhentikan jadi jaksa pas sudah masuk lembaga permasyarakatan. Jadi kasus saya batal demi hukum," demikian Antasari>[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya