Berita

edi siswadi

Hukum

Mantan Sekda Kota Bandung Divonis 8 Tahun Penjara

KAMIS, 24 APRIL 2014 | 14:24 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tipikor Bandung memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi, dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (24/4) dalam kasus pengurusan perkara Bansos kota Bandung tahun 2009, yang dipimpin ketua majelis hakim Nurhakim.

"Terdakwa Edi Siswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa Edisis adalah sebagai pejabat tidak memberikan contoh baik bagi bawahannya dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, terdakwa juga telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan turut menjadi justice collaborator pada perkara ini," kata Nur Hakim.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Edisis maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Seusai persidangan, Edisis sendiri enggan menanggapi vonis tersebut. Pria berkulit putih itu menyarankan kepada wartawan agar menanyakannya pada kuasa hukumnya. [ald]

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya