ilustrasi/net
ilustrasi/net
"Setelah dibuka formulir DA-nya, atau formulir rekapitulasi tingkat kecamatan tidak terbukti ada kesalahan, hanya perlu pencocokan saja. Setelah kami periksa jelas hanya ada salah penempatan saja. Suara partai dan caleg tetap sama," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Bogor, Yana Heryana, dalam keterangannya kepada sejumlah media (Rabu, 23/4).
Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bogor Haryanto Surbakti, mengatakan kasus Sukajaya sudah clear. Bahkan dalam rapat pleno juga sudah jelas dan disaksikan secara bersama. Dan setelah formulir DA-nya dibuka kembali, hanya ada salah penempatan saja.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47