Berita

Hukum

Surya Hakim Akui Otak di Balik Pembunuhan Holy Angela

RABU, 23 APRIL 2014 | 21:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

 Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa bekas pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono menghadirkan tiga terdakwa eksekutor, salah satunya Surya Hakim.

Dalam keterangannya, Surya mengakui dirinya menjadi otak di balik pembunuhan Holy Angela Hayu.‎ Pengakuan itu disampaikannya saat dikorek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 23/4).

"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah meminta, tapi saya yang menawarkan," kata Surya saat memberikan kesaksian di persidangan.


Surya memilih menjadi otak pembunuhan lantaran tak tega melihat kondisi majikannya tertekan. Adapun Surya diketahui bekerja sebagai supir mengantar dan menjemput Gatot dari apartemen Kalibata, tempat Holy Angela tinggal.

"Saya tawarkan jasa supaya Holly ini pergi meninggalkan pak Gatot. Dengan cara kita culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," terang dia.

Setelah itu, Surya pun mengajak empat orang rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R yang saat ini masih DPO, untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.

Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tak mau banyak bicara. "Nanti di pledoi saja."

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. "Inikan masih proses persidangan, kitahormati keterangan dia (Surya), kita junjung tinggi asas praduga‎ tak bersalah," kata Afrian.

Surya sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas perbuatannya membunuh Holly. Bersama Abdul Latief dan Pago, Surya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.Sementara Gatot Supiartono dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya