Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Holly Angela Hayu dengan terdakwa bekas pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gatot Supiartono menghadirkan tiga terdakwa eksekutor, salah satunya Surya Hakim.
Dalam keterangannya, Surya mengakui dirinya menjadi otak di balik pembunuhan Holy Angela Hayu.‎ Pengakuan itu disampaikannya saat dikorek Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Rabu, 23/4).
"Sebenarnya beliau (Gatot) tidak pernah meminta, tapi saya yang menawarkan," kata Surya saat memberikan kesaksian di persidangan.
Surya memilih menjadi otak pembunuhan lantaran tak tega melihat kondisi majikannya tertekan. Adapun Surya diketahui bekerja sebagai supir mengantar dan menjemput Gatot dari apartemen Kalibata, tempat Holy Angela tinggal.
"Saya tawarkan jasa supaya Holly ini pergi meninggalkan pak Gatot. Dengan cara kita culik dan memberikan pelajaran sehingga dia kapok," terang dia.
Setelah itu, Surya pun mengajak empat orang rekannya, Abdul Latief, Pago Satria, Elriski dan R yang saat ini masih DPO, untuk merealisasikan rencana menculik Holly. Hingga akhirnya Holly tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit dari kamar apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.
Gatot yang dimintai komentar seusai persidangan tak mau banyak bicara. "Nanti di pledoi saja."
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Afrian Bondjol juga tak mau buru-buru menanggapi keterangan Surya. "Inikan masih proses persidangan, kitahormati keterangan dia (Surya), kita junjung tinggi asas praduga‎ tak bersalah," kata Afrian.
Surya sendiri saat ini tengah menjalani sidang atas perbuatannya membunuh Holly. Bersama Abdul Latief dan Pago, Surya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri JakartaSelatan.Sementara Gatot Supiartono dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
[dem]