Berita

Hukum

KORUPSI SKRT

Menteri Suswono Terima Uang Pelicin Anggoro Widjojo

RABU, 23 APRIL 2014 | 20:25 WIB | LAPORAN:

Menteri Pertanian, Suswono disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Uang diterima Suswono melalui Ketua Komisi IV, Yusuf Erwin Faisal. Adapun Suswono saat itu masih menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR RI.

"Suswono sejumlah Rp 50 juta, Muhtarudin Rp 50 juta, dan Nurhadi M. Musawir sejumlah Rp 5 juta," kata Jaksa Riyono saat membacakan surat dakwaan Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4).

Jaksa Riyono menyebutkan, pemberian uang dari Anggoro ke Erwin sebagai pelicin untuk pengesahan rancangan pagu anggaran di DPR yang diajukan Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) .


Awal penyuapan tersebut dilakukan setelah Anggoro mengetahui adanya pengajuan Rancangan Pagu Bagian Anggaran 69 Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan (GERHAN) senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Sedangkan Revilitasi Sitem Komunikasi Radio Terpadu senilai Rp 180 miliar.

Anggoro, kata Jaksa Riyono, kemudian menghubungi HM. Yusuf Erwin Faisal selaku Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 menyampaikan agar Komisi IV DPR menyetujui usulan pengajuan tersebut.

Atas permintaan Anggoro, Yusuf Erwin meminta Muhtarudin selaku anggota Komisi IV menemui Anggoro. Perintah itu dilakukan Muhtarundin. Akhirnya Anggoro dan Muhtarudin melakukan pertemuan di Kudus Bar Hotel Sultan untuk membicarakan anggaran itu.

Terdakwa, kemudian meminta dukungan pada Muhtarudin agar dibantu proses penganggaran SKRT Komisi IV DPR karena SKRT sudah dilakukan bertahun-tahun, sedangkan penyedia banyanya adalah PT Masaro Radiokom.

"Terdakwa menjajikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR," terang dia.

Selanjutnya, setelah bertemu dengan Muhtarudin, Anggoro Erwin Faisal dan menyampaikan masalah ketidakpastian anggaran SKRT pada tahun 2007. Dia pun meminta Komisi IV menyelesaikan anggaran tersebut paling lambant pada bulan Desember 2007.

"Pada kesempatan tersebut terdakwa menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR Komisi IV," beber Riyono.

Kemudian, tanggal 16 Juli 2007, Erwin Faisal mengesahkan pagu anggaran tersebut. Dalam lembar pengesahan itu juga dibubuhi tandatangan MS. Kaban selaku Menhut dan pimpinan Komisi IV lainnya, Fachri Andileluasa dan Hilman Indra.

Anggoro, pada tanggal 25 Juli 2007 kembali menghubungi Yusuf Erwin melalui telepon. Dalam telpon Anggoro menyampaikan dokumen sudah diparaf Menhut, namun belum dikirim kembali ke DPR.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2007, dia memerintah David Angkawidjaya, anak Anggoro memberikan uang pada Yusuf Erwin dengan mengatakan "Pak Yusuf saya disuruh Pak Anggoro untuk bertemu bapak" dan dijawab Yusuf "agar dititipkan ke Tri Budi Utami.


Suswono sendiri telah membenarkan adanya penerimaan uang itu. Tapi, Suswono telah mengembalian uang itu saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya