Berita

ms kaban

Hukum

Jaksa: Menhut MS Kaban Minta Anggoro Kirim Uang Dolar

RABU, 23 APRIL 2014 | 16:57 WIB | LAPORAN:

Bekas bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, didakwa memberi suap kepada Menteri Kehutanan (Menhut) periode 2004-2009, MS Kaban.

Duit diberikan demi mendapat proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006-2008.

Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menyebutkan bahwa uang diberikan Anggoro setelah mendapatkan pesan singkat (SMS) dari MS Kaban. SMS itu tercatat dilakukan pada 6 Agustus 2007. SMS tersebut menunjukkan bahwa Kaban meminta uang US$ 15 ribu.


"Sekarang merapat saja ke rumah dinas, kalau sempat bungkus rapi 15 ribu," tulis Kaban dalam pesan singkat yang dibaca ulang oleh Jaksa Penuntut Umum, Riyono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/4).

Keesokan harinya, Anggoro langsung membeli valuta asing senilai US$ 15 ribu dan menyerahkannya ke MS Kaban di Rumah Dinas Menteri Kehutanan, Jalan Denpasar Raya nomor 15, Jakarta.

Jaksa juga menyebutkan, Anggoro kembali memberikan uang ke Kaban pada 16 Agustus 2007. Saat itu, Kaban menelepon Anggoro.

"Ini agak emergency, bisa kirim 10.000? Seperti kemarin bungkus kecil saja, kirim ke rumah sekitar jam 8 gitu," ucap Kaban kepada Anggoro.

Anggoro mengutus David Angkawijaya selaku Direktur Keuangan PT Masaro Radiokom untuk memberikan uang tersebut ke Kaban di rumah dinas. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya