Berita

net

Hukum

Polisi yang Cabuli Anak-anak di Aceh Sudah Tersangka dan Akan Dipecat

RABU, 23 APRIL 2014 | 13:30 WIB | LAPORAN:

Mabes Polri menegaskan anggotanya dari Polres Kota Banda Aceh, Brigadir M, sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap bocah-bocah usia sekolah dasar. Mabes memastikan ia akan dihukum sesuai aturan berlaku.

"Terhadap Brigadir M, ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 81, 82 UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/4).

Agus menjelaskan, selain akan dicopot dari keanggotaanya, Agus terancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.


"Polri menyatakan, korban dua orang. Kalau ada info yang mengetahui lebih dari dua korban, Polri berharap agar masyarakat melaporkan ke penyidik agar segera ditindak lanjuti," pungkas Agus.

Korban sejauh in ada dua murid SD di Kota Banda Aceh. Kedua korban masih berusia sekitar 6 tahun dan merupakan tetangga pelaku yang tinggal di sebuah kampung dalam Kecamatan Meuraxa.
 
Aksi pencabulan ini diketahui setelah orangtua korban curiga dengan anaknya yang tidak mau lagi sekolah karena takut bertemu pelaku.

Sedangkan Tim Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (P2KB) Banda Aceh menduga masih ada beberapa lagi korban pelecehan Brigadir M. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya