Sudjadnan Parnohadiningrat
Pejabat di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) kerap meminta kuitansi kosong pada perusahaan jasa penyelenggara acara dengan dalih melengkapi administrasi. Kuitansi kosong diminta setelah sidang dan konferensi internasional Kementerian Luar Negeri kurun waktu 2004-2005.
Hal itu sebagaimana terungkap dari kesaksian lisan Manajer PT Pactoconvex Niagatama, Iffa Kusuma Putri, dalam sidang lanjutan atas terdakwa Sudjanan Parnohadiningrat, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (23/4).
Menurutnya, ada dua pejabat Kemenlu yang saat itu meminta bon kosong. Mereka yakni, I Gusti Putu Adnyana dan Warsita Eka. Kedua orang itu beralasan, bon kosong akan digunakan untuk administrasi.
"Mereka sering minta kuitansi kosong setelah acara," kata dia.
Saat diminta untuk mengembalikan kuitansi kosong itu, kata dia, para pejabat Kemenlu itu selalu berkelit.
"Saya sempat kesal karena terlalu sering minta
invoice kosong. Kalau saya tanya mana invoicenya, mereka selalu bilang iya nanti. Kuitansi yang saya berikan sudah distempel, ditandatangan saya, dan bermaterai. Ada sepuluh lembar," terang dia.
Putri bilang, dia sempat mengadukan permintaan bon kosong itu ke atasannya, Direktur Utama PT Pactoconvex Niagatama, Susilowani Daud, dan Wakil Direktur PT Pactoconvex Niagatama, I Ketut Salam, mengabaikannya dan memerintahkan untuk mengikuti permintaan Kemenlu.
Hal itu diamini Susi. Dia beralasan takut salah jika mengisi kuitansi tersebut.
"Karena kalau kami yang mengisi
invoice, katanya salah terus. Jadi kami pikir ya sudah kami berikan
invoice kosong saja. Soalnya waktunya juga mepet sekali," kata Susi.
Susi dan Ketut pun mengaku tidak pernah terpikir hal itu akan menyeret mereka dalam perkara korupsi. Keduanya juga tidak pernah terpikir Kemenlu menyalahgunakan kuitansi kosong itu.
"Saya tidak pernah terpikir kalau itu akan membahayakan saya dan perusahaan," timpal Ketut juga di tempat yang sama.
Seperti diketahui, Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri (sekarang Kementerian Luar Negeri), Sudjadnan Parnohadiningrat didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 4,570 miliar dalam pelaksanaan 12 pertemuan dan sidang internasional oleh Deplu selama 2004-2005.
Dalam dakwaan disebut rinci, bahwa dari uang Rp 4,570 miliar itu, sebesar Rp 300 juta diambil untuk kepentingan Sudjadnan sendiri. Sisanya, Sudjadnan memberikan untuk memperkaya orang lain, di antaranya Kepala Biro Keuangan Deplu Warsita Eka sebesar Rp 15 juta, Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjen Deplu I Gusti Putu Adnyana Rp 165 juta, Kepala Bagian Pengendali Anggaran Sekjen Deplu Suwartini Wirta sebesar Rp 165 juta, dan Sekretariat Jenderal Deplu Rp 110 juta.
Tak cuma itu, dalam dakwaan disebut juga nama Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) , Hassan Wirajuda, ikut kecipratan hasil dugaan korupsi yang dilakukan Sudjadnan. Hassan yang saat kasus itu terjadi masih menjabat Menteri Luar Negeri kebagian dana sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan.
[ald]