Berita

Hukum

Gatot Bantah Jadi Otak Pembunuhan Holy

SELASA, 22 APRIL 2014 | 18:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bekas Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono membantah menjadi inisiator atau otak di balik pembunuhan Holy Angela. Dia menegaskan tak pernah memerintahkan ketiga terdakwa eksekutor, yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria untuk membunuh Holly.

Bantahan itu diungkapkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ketiga terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

"Saya tak pernah menyuruh Surya untuk membunuh," katanya.


Gatot mengutarakan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisno yang membaca ulang salah satu petikan BAP Gatot di Penyidik.

Gatot mengakui jika belakangan dia memang sering cek-cok dengan Holy. Tapi, kata dia, semuanya ‎tak berbuntut panjang. Apalagi, sampai merencanakan pembunuhan terhadap Holy. "Biasa masalah rumah tangga tapi bisa diselesaikan," terang dia.

Tingkah Holy, kata Gatot lagi, memang terkadang menjengkelkan. Mulai dari meminta rumah  sampai mendesak Gatot menceraikan istri pertamanya. Tapi, lagi-lagi Gatot menyatakan semuanya bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya kenal tahun 2007 di Hotel Borobudur dan menikahinya tahun 2011. Saya menikah karena mencintainya dan karena dia mau berubah. Tidak minum-minum lagi," terang Gatot.

Gatot mengaku kaget pertama kali mendengar kematian istri sirinya itu. Saat itu dirinya tengah berada di Australia karena tugas kantor sebagai pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Ibu angkatnya (Holly) telepon saya, malam-malam. Saya waktu itu ada di Melbourne (Australia)," ungkap dia.

Untuk memperjelas kebenaran kematian Holly itu, Gatot pun menghubungi Umar yang berada di apartemen Kalibata. Lalu Gatot pun mencari tahu lewat pemberitaan di media massa soal kematian tersebut.

"Ya (terkejut mendengar berita kematian itu) saat saya dapat telepon (ibu angkat Holly). Karena itu simpang siur,paginya saya nonton berita," terang dia.

Ketika ditanya penuntut umum, apakah saksi pernah memberi kunci kepada terdakwa Surya, Gatot membantahnya. Gatot malah mempertanyakan jumlah anak kunci yang cuma ada dua (satu disita dari rumah Holy dan satu disita dari saksi). Karena, menurut dia, jumlah seluruh anak kunci adalah lima. “Ini aneh dan janggal bagi saya," katanya.

Sebelumnya, pada akhir bulan September tahun lalu, tepatnya di kamar apartemen Kalibata City, E 09 AT, Holly ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tangan dan kaki diikat, serta tubuh penuh luka akibat penganiayaan.

Dia tewas saat tiba di rumah sakit. Pembunuhan itu pun diketahui sudah direncanakan sejak satu bulan sebelum eksekusi dilaksanakan. Atas tindakan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya