Berita

Hukum

Gatot Bantah Jadi Otak Pembunuhan Holy

SELASA, 22 APRIL 2014 | 18:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Bekas Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono membantah menjadi inisiator atau otak di balik pembunuhan Holy Angela. Dia menegaskan tak pernah memerintahkan ketiga terdakwa eksekutor, yakni Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria untuk membunuh Holly.

Bantahan itu diungkapkan Gatot saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan ketiga terdakwa tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/4).

"Saya tak pernah menyuruh Surya untuk membunuh," katanya.


Gatot mengutarakan itu menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ketua Majelis Hakim, Made Sutrisno yang membaca ulang salah satu petikan BAP Gatot di Penyidik.

Gatot mengakui jika belakangan dia memang sering cek-cok dengan Holy. Tapi, kata dia, semuanya ‎tak berbuntut panjang. Apalagi, sampai merencanakan pembunuhan terhadap Holy. "Biasa masalah rumah tangga tapi bisa diselesaikan," terang dia.

Tingkah Holy, kata Gatot lagi, memang terkadang menjengkelkan. Mulai dari meminta rumah  sampai mendesak Gatot menceraikan istri pertamanya. Tapi, lagi-lagi Gatot menyatakan semuanya bisa diselesaikan dengan baik.

"Saya kenal tahun 2007 di Hotel Borobudur dan menikahinya tahun 2011. Saya menikah karena mencintainya dan karena dia mau berubah. Tidak minum-minum lagi," terang Gatot.

Gatot mengaku kaget pertama kali mendengar kematian istri sirinya itu. Saat itu dirinya tengah berada di Australia karena tugas kantor sebagai pejabat eselon I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Ibu angkatnya (Holly) telepon saya, malam-malam. Saya waktu itu ada di Melbourne (Australia)," ungkap dia.

Untuk memperjelas kebenaran kematian Holly itu, Gatot pun menghubungi Umar yang berada di apartemen Kalibata. Lalu Gatot pun mencari tahu lewat pemberitaan di media massa soal kematian tersebut.

"Ya (terkejut mendengar berita kematian itu) saat saya dapat telepon (ibu angkat Holly). Karena itu simpang siur,paginya saya nonton berita," terang dia.

Ketika ditanya penuntut umum, apakah saksi pernah memberi kunci kepada terdakwa Surya, Gatot membantahnya. Gatot malah mempertanyakan jumlah anak kunci yang cuma ada dua (satu disita dari rumah Holy dan satu disita dari saksi). Karena, menurut dia, jumlah seluruh anak kunci adalah lima. “Ini aneh dan janggal bagi saya," katanya.

Sebelumnya, pada akhir bulan September tahun lalu, tepatnya di kamar apartemen Kalibata City, E 09 AT, Holly ditemukan bersimbah darah dalam kondisi tangan dan kaki diikat, serta tubuh penuh luka akibat penganiayaan.

Dia tewas saat tiba di rumah sakit. Pembunuhan itu pun diketahui sudah direncanakan sejak satu bulan sebelum eksekusi dilaksanakan. Atas tindakan itu, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya