Berita

ppp/net

PPP Terancam Tidak Bisa Ikut Pertarungan Pilpres

SENIN, 21 APRIL 2014 | 06:24 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam tidak bisa berkoalisi dengan parpol manapun untuk mengajukan pasangan capres-cawapres, menyusul konflik internal yang kian meruncing.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi, Said Salahuddin. Menurut Said, bila Suryadharma Ali Cs tetap pada pendirian untuk berkoalisi dengan Gerindra untuk mencapreskan Prabowo, dan kubu Romahurmuziy memilih berkoalisi dengan parpol lain untuk mengusung capres selain Prabowo, maka dukungan kedua kubu kepada masing-masing capres pilihannya akan sia-sia karena tidak akan diterima oleh hukum.

UU Pilpres, lanjut Said, telah menegaskan bahwa parpol atau gabungan parpol hanya dapat mencalonkan satu pasangan calon saja, dan surat pencalonan itu wajib ditandatangani oleh ketua umum dan sekretaris jenderal parpol bersangkutan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 10 ayat (3), Pasal 13, dan Pasal 15 huruf a UU Pilpres.


Dengan aturan tersebut, masih kata Said, maka sebagai Ketua Umum PPP, SDA tidak akan bisa mencalonkan Prabowo tanpa adanya tanda tangan Romi, dan sebaliknya Romi sebagai Sekjen PPP tidak akan bisa mendukung capres lain tanpa tanda tangan SDA.

"Tanda tangan Romi tidak pula bisa digantikan oleh tanda tangan Wakil Sekjen, begitupun tanda tangan SDA tidak bisa digantikan oleh Wakil Ketua Umum Emron Pangkapi yang kini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum, misalnya," ungkap Said beberapa saat lalu (Senin, 21/4).

Said melanjutkan, andaipun kubu SDA menetapkan Sekjen PPP yang baru, dan kubu Romi menetapkan Ketua Umum PPP pengganti SDA, itu pun tidak serta merta membuat salah satu kubu dapat memenuhi syarat koalisi untuk mengusung pasangan capres-cawapres. Sebab, dalam menilai kepengurusan parpol yang sah, KPU akan merujuk kepada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) tentang susunan kepengurusan PPP. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Kemlu Telusuri Keterlibatan WNI dalam Kasus Online Scam di Malaysia

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18

Pasar Kripto Lesu, Coinbase Rugi Rp6,8 Triliun

Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09

Syahganda Nainggolan: Ulama Punya Peran Strategis Bangun Gerakan Koperasi Pesantren

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49

DPR Dorong Perlindungan Hukum dan Kesejahteraan Driver Ojol Lewat Revisi UU LLAJ

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31

IHSG-Rupiah Tertekan Jelang Akhir Pekan

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22

Selamat Jalan, James F. Sundah, Legenda Musik yang Berpulang di New York

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21

Pelapor Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Mengadu ke Kapolri

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18

AS-Iran Saling Serang, Harga Minyak Naik Lagi

Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07

Bursa Asia Lemah saat Selat Hormuz Kembali Tegang

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56

Prabowo Naik Maung ke Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47

Selengkapnya