. Aparat kepolisian seakan tidak mampu mencegah aksi brutal pembakaran surat suara Pemilu 2014 terus terjadi secara beruntun. Akibatnya, sepanjang prose Pemilu 2014 atau sebulan terakhir ada tujuh kasus pembakaran surat suara. Polri bisa dikatakan gagal menjaga keamanan pasca pencoblosan.
Indonesia Police Watch (IPW) mendata, aksi brutal pembakaran surat suara terjadi di Sulteng dua peristiwa, dan satu peristiwa di Jambi, Sumut, NTB, Bengkulu, serta NTT. Enam kasus pembakaran surat suara terjadi setelah pencoblosan dan satu peristiwa sebelum pencoblosan.
"Aksi pembakaran itu terjadi di dua di kantor desa, tiga di kantor kecamatan, dan satu peristiwa terjadi saat massa mengamuk di kantor KPUD," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam rilisnya, Minggu (20/4).
Tragisnya, aksi pembakaran itu ada yang dilakukan secara terang-terangan, misalnya di Jambi dan di Bima. Surat suara diambil dari kantor desa dan dibakar di halaman kantor desa. Polisi yang berjaga tidak berdaya menghadapi aksi massa. Selain itu ada pula
kantor kecamatan yang dilempar bom molotov hingga seluruh surat suara terbakar.
Aksi teror yang terus berlanjut ini, kata Neta, tentu sangat meresahkan masyarakat. Di sisi lain polisi tidak berdaya menghentikan aksi teror ini. Dengan alasan jumlah personil yang terbatas, polisi seolah mendapat pembenaran untuk membiarkan massa membakar surat suara. Padahal seharusnya polisi meningkatkan kinerja intelijen dan babinkamtibmasnya di sepanjang proses Pemilu 2014, sehingga bisa dengan maksimal melakukan deteksi dan antisipasi dini. Sehingga polisi tidak kelabakan saat massa muncul dan tidak membiarkan saat massa membakar surat suara.
"Dengan adanya rentetan aski pembakaran surat suara di berbagai daerah ini, Polri bisa dikatakan gagal dalam menjaga keamanan pasca pencoblosan Pemilu 2014. Jika kinerjanya seperti ini, dikhawatirkan pasca penghitungan suara Pemilu 2014, Polri tidak mampu
mengendalikan situasi maupun eskalasi politik yang kian tinggi," tandas Neta.
[rus]