hikmahanto/net
hikmahanto/net
"Dan pemerintah Singapura, khususnya Menteri Pertahanan Ng Eng Hen, tidak seharusnya buru-buru merespons dengan menyambut baik permohonan maaf Indonesia melalui Panglima TNI berdasarkan suatu wawancara. Dalam etika diplomatik seharusnya pernyataan maaf dari suatu pemerintah dilakukan melalui saluran-saluran resmi," kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Jumat, 18/4).
Seharusnya juga, ungkap Hikmahanto, Menhan Singapura tahu bahwa bila ada pernyataan maaf dari pemerintah Indonesia maka hal tersebut dilakukan oleh Menhan atau Menlu Indonesia. Panglima TNI tidak memiliki domain untuk mengatasnamakan pemerintah Indonesia dalam kaitan dengan permintaan maaf kepada negara lain.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06
Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51
Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15
UPDATE
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 10:09
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:49
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:31
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:22
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:21
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:18
Jumat, 08 Mei 2026 | 09:07
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:56
Jumat, 08 Mei 2026 | 08:47