Berita

foto:net

Nusantara

Kemendagri: Aceh Siapkan Bendera Alternatif

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 09:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sudah empat kali pembahasan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh belum berhasil menyepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kedua pihak sepakat pembahasan diperpanjang untuk kelima kalinya pada 16 Juni 2014 mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan mengenai penyempurnaan bendera Aceh diharapkan dapat mulai dilakukan satu bulan ke depan, setelah proses administrasi rancangan PP dan rancangan Perpres tersebut selesai.

“Kalau sudah selesai (pembahasannya), kami akan memproses administrasinya. Ini kurang dari sebulan mudah-mudahan bisa jadi. Kalau kami sudah memproses rancangan PP dan rancangan Perpres, mereka (Pemerintah Aceh) akan melakukan penyempurnaan,” kata Djohermansyah seusai pertemuan antara Tim Kemendagri dengan Gubernur dan DPR Aceh, di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (Rabu, 16/5).


Menurutnya, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan alternatif lain mengenai lambang dan simbol bendera, sehingga diharapkan kebijaksanaan dari para pejabat di Aceh untuk tidak menggunakan simbol bendera yang menyerupai simbol gerakan separatis. “Kami berharap supaya tidak perlu mengingat-ingat yang lama, maka diperlukan langkah bijaksana dari pejabat-pejabat di sana,” ujar Djohermansyah.

Di tempat yang sama Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui adanya kesepakatan antara Pemprov Aceh dengan Kemendagri untuk melakukan cooling down lagi selama dua bulan ke depan. Keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut diambil sembari membahas mengenai rancangan PP dan Perpres.

“Masih ada 21 pasal yang belum mencapai kesepakatan selama pembahasan dua rancangan PP dan satu rancangan Perpres tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah akan dilakukan setelah dicapai kesepakatan tentang rancangan tersebut,” ungkap Zaini di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/4).

Seperti diberitakan situs resmi Setkab RI, perpanjangan tersebut, merupakan kali kelima dilakukan Tim Kemendagri dengan Pemprov dan DPR Aceh sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya