Berita

foto:net

Nusantara

Kemendagri: Aceh Siapkan Bendera Alternatif

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 09:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Sudah empat kali pembahasan antara pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipimpin Mendagri Gamawan Fauzi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh belum berhasil menyepakati pembahasan evaluasi Qanun Nomor 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh. Kedua pihak sepakat pembahasan diperpanjang untuk kelima kalinya pada 16 Juni 2014 mendatang.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan pembahasan mengenai penyempurnaan bendera Aceh diharapkan dapat mulai dilakukan satu bulan ke depan, setelah proses administrasi rancangan PP dan rancangan Perpres tersebut selesai.

“Kalau sudah selesai (pembahasannya), kami akan memproses administrasinya. Ini kurang dari sebulan mudah-mudahan bisa jadi. Kalau kami sudah memproses rancangan PP dan rancangan Perpres, mereka (Pemerintah Aceh) akan melakukan penyempurnaan,” kata Djohermansyah seusai pertemuan antara Tim Kemendagri dengan Gubernur dan DPR Aceh, di kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin (Rabu, 16/5).


Menurutnya, Pemerintah Aceh sudah menyiapkan alternatif lain mengenai lambang dan simbol bendera, sehingga diharapkan kebijaksanaan dari para pejabat di Aceh untuk tidak menggunakan simbol bendera yang menyerupai simbol gerakan separatis. “Kami berharap supaya tidak perlu mengingat-ingat yang lama, maka diperlukan langkah bijaksana dari pejabat-pejabat di sana,” ujar Djohermansyah.

Di tempat yang sama Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengakui adanya kesepakatan antara Pemprov Aceh dengan Kemendagri untuk melakukan cooling down lagi selama dua bulan ke depan. Keputusan untuk memperpanjang masa tenang tersebut diambil sembari membahas mengenai rancangan PP dan Perpres.

“Masih ada 21 pasal yang belum mencapai kesepakatan selama pembahasan dua rancangan PP dan satu rancangan Perpres tersebut. Oleh karena itu, pembahasan mengenai penggunaan simbol dan lambang bendera daerah akan dilakukan setelah dicapai kesepakatan tentang rancangan tersebut,” ungkap Zaini di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/4).

Seperti diberitakan situs resmi Setkab RI, perpanjangan tersebut, merupakan kali kelima dilakukan Tim Kemendagri dengan Pemprov dan DPR Aceh sejak Qanun Lambang dan Bendera Aceh diundangkan pada Maret 2013. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya