Berita

anggito abimanyu/net

Tidak Ada Penambahan Kuota Haji Tahun 2014

Kuota Haji Sebanyak 168.800 Orang
RABU, 16 APRIL 2014 | 10:46 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Agama menetapkan kuota haji tahun 2014 sebanyak 168.800 orang, terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64/2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M yang ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014.

"Jumlahnya ini tidak ada yang berubah dari tahun lalu," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Anggito Abimanyu pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa malam (15/4). Kegiatan ini dihadiri pejabat eselon II Ditjen PHU dan para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.


Jelas dia, kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri dari 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.

Menurut Anggito, penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara. "Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota). Itulah ketentuannya, mohon para Kabid Haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat,” tambahnya.

Adapun mengenai penerbitan Peraturan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses. "Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," kata Anggito seraya  menyebutkan, pihaknya menargetkan pada bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan pembayaran BPIH.

Anggito juga menjelaskan bahwa ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dollar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.

"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda.  Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," pungkasnya seperti diberitakan situs Setkab RI. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya